SPDP Sudah di Kejaksaan, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Tahan Terlapor Kasus Pengeroyokan

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Penyidik Polsek Tambora terus menunjukkan perkembangan. Setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dilimpahkan ke Kejaksaan pada pekan lalu dan penyidik menggelar perkara pada akhir Juli 2026, tim kuasa hukum pelapor kini mendesak agar proses hukum dilanjutkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa Hukum Pelapor dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai telah bekerja profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

“Pelimpahan SPDP ke Kejaksaan dan pelaksanaan gelar perkara merupakan perkembangan positif yang memberikan harapan adanya kepastian hukum bagi klien kami. Kami mengapresiasi kinerja Penyidik Polsek Tambora,” ujar Ade.

Meski demikian, Ade menegaskan bahwa apabila hasil penyidikan telah memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik diminta tidak ragu mengambil langkah hukum lanjutan.

” Jika alat bukti telah cukup sesuai ketentuan hukum, kami meminta penyidik segera menjalankan kewenangannya, termasuk melakukan penahanan terhadap para terlapor apabila syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi,” tegasnya.

Dalam perkara ini, salah satu terlapor diketahui merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik Polsek Tambora disebut telah mengirimkan surat koordinasi resmi kepada satuan tempat terlapor berdinas sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ade menekankan bahwa status profesi seseorang tidak boleh menjadi penghalang dalam penegakan hukum.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila persyaratan untuk melakukan upaya paksa telah terpenuhi, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Kasus dugaan pengeroyokan tersebut saat ini disidik dengan sangkaan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka maupun kemungkinan dilakukan penahanan terhadap para terlapor. Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian melalui proses peradilan. (Mega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *