Sidang Gas Portable Ditunda, LBH Peradi: Hukum Jangan Bengis Terhadap Rakyat Kecil

Oborbangsa.com Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas portable pada Senin, 20 Juli 2026. Permohonan ini diajukan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing melawan Kapolres cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam perkara ini, Gabriel menunjuk tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri dari Dr (c) Bahraian SH MH, Marulitua Rajagukguk SH, Hincat Silalahi, dan Irman Bunowolo SH. Namun pada sidang pertama, pihak Termohon atau kuasanya tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada pengadilan. Sidang pun akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 27 Juli 2026.

Marulitua Rajagukguk selaku kuasa hukum menyikapi ketidakhadiran tersebut:

“Kami memohon agar pemanggilan kedua nanti ditetapkan sebagai panggilan terakhir. Jika tetap tidak hadir, kami memohon persidangan dilanjutkan sesuai Pasal 163 ayat 1 huruf D KUHAP.”

Lebih dalam, Maruli menilai penanganan kasus ini merupakan potret nyata penegakan hukum yang bengis dan bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

“Gabriel sama sekali bukan bagian dari mafia migas. Ia hanyalah warga biasa yang terhimpit ekonomi. Ia melakukan isi ulang gas semata karena ketidaktahuan, mengikuti kebiasaan yang biasa ia lakukan saat mendaki gunung. Hal itu ia lakukan hanya untuk menambah penghasilan, sebab gajinya sebagai buruh tidak cukup menanggung kebutuhan keluarga.”

Akibat proses hukum yang dinilai berlebihan, dampak yang dialami Gabriel sangat menghancurkan kehidupan pribadinya:

“Ia kini kehilangan pekerjaan karena di-PHK. Orang tuanya di Balige jatuh sakit karena syok mendengar anaknya ditahan. Bahkan rencana pernikahan yang sudah lama dipersiapkan pun batal total.”

LBH Peradi Profesional menegaskan langkah praperadilan ini ditempuh demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya, agar penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta menghentikan perlakuan sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak berdaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *