PT Prima Mustika Candra Nyatakan Sudah Kantongi Izin dari Pemda Bogor

Buntut Protes Warga Soal Proyek Perumahan yang Dibangun PT PMC Minta Dihentikan

OBORBANGANSA.COM, BOGOR– PT Prima Mustika Candra (PMC) selaku pengembang angkat bicara terkait aksi warga di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang meminta penghentian proyek perumahan karena dituding tidak mengantongi izin.

General Manager Operasional PT PMC, Yongky Octavia menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

“Jadi, izin yang sudah kami miliki itu khususnya di Desa Tamansari dan Desa Sukajaya atau Sukaluyu, itu kami sudah memiliki izin lokasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Yongky, Minggu (13/7/2025).

Selain itu, PT PMC juga telah mengantongi izin lainnya, seperti site plan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan persetujuan pembangunan gedung (PPG).

Yongky mengingatkan agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama dan mendiskusikan jika ada sengketa atau klaim kepemilikan.

“Bahwa kami sebagai PT PMC memiliki hak dasar atas tanah yang kami kuasai pada sekarang itu bahkan tidak mendapatkan gangguan apapun dan dari pihak manapun,” ungkapnya.

PT PMC telah mengantongi beberapa izin, antara lain:

– Izin Lokasi Seluas yang dikeluarkan tanggal 15 Mei 2020
– Site Plan No. 591.3/146/Kpts/SP-DPUPR/2021
– IMB No. 648.11/003.1.1/00518/DPMPTSP/2021
– Pertek No : CBI1/PTP.01/231/V/2025 Tanggal 21/05/2025
– PKKPR No. 04072510313201032

PT PMC juga berharap dapat melanjutkan proyek perumahan dengan lancar dan tidak ada gangguan dari pihak manapun.

“Semua yang kami kerjakan sudah sesuai prosedur, jadi kami menginginkan agar pengerjaan proyek ini berjalan aman dan lancar,” jelas Yongky.

(Asia Pujiono)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *