OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyoroti kondisi Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, yang mengalami overkapasitas kapal hingga tiga kali lipat dari daya tampung normal. Hal ini disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Muara Angke, Selasa (3/2/2026).
“Kondisi ini dinilai tidak hanya menghambat aktivitas bongkar muat, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan nelayan,” ujar Siti Hediati.
Menurutnya, pelabuhan yang seharusnya hanya mampu menampung sekitar 500 kapal, kini dipadati lebih dari 1.500 kapal. Akibat kepadatan tersebut, kapal nelayan yang baru kembali dari melaut harus mengantre hingga delapan jam untuk menurunkan hasil tangkapan.
“Melihat kondisi ini sudah sangat tidak efisien dan berbahaya. Kapal-kapal terlalu rapat. Jika terjadi kebakaran, risikonya bisa fatal,” kata dia.
Ia juga menambahkan, kepadatan pelabuhan semakin diperparah oleh keberadaan kapal rusak, kapal mangkrak, hingga kapal bekas terbakar yang masih berada di area sandar dan bongkar muat.
“Kapal yang tidak layak operasi harus segera dikeluarkan dari pelabuhan. Ini mengganggu operasional dan sangat merugikan nelayan,” tegasnya.
Selain persoalan fisik pelabuhan, Komisi IV DPR RI juga menerima banyak keluhan dari pemilik kapal dan nakhoda terkait lambannya proses perizinan berlayar. Proses administrasi yang berlarut-larut membuat kapal tertahan lebih lama di pelabuhan dan memperparah kemacetan sandar.
“Perizinan harus dipercepat. Jika izin sudah terbit, kapal bisa segera melaut kembali. Area bongkar muat tidak boleh dipenuhi kapal mangkrak,” kata Siti Hediati.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan akan segera mengambil langkah konkret melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perikanan.
“Dalam waktu dekat seluruh pemilik kapal akan kami kumpulkan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut produktivitas perikanan dan ribuan tenaga kerja,” tutur Trenggono.
Dia menilai persoalan utama Pelabuhan Muara Angke tidak hanya pada keterbatasan kapasitas, tetapi juga pada manajemen pengelolaan pelabuhan yang belum optimal.
“Manajemen harus dibenahi. Kapal rusak seharusnya tidak berada di area bongkar muat,” jelasnya.
Terkait perizinan kapal perikanan, Trenggono menegaskan telah menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat proses penerbitan izin. Selama persyaratan terpenuhi, izin ditargetkan selesai maksimal dalam satu minggu.
Ke depan, KKP bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan membahas langkah revitalisasi Pelabuhan Muara Angke guna meningkatkan keselamatan, efisiensi, serta keberlanjutan aktivitas perikanan di kawasan tersebut. (Red)













