OBORBANGSA.COM, BALI – Polisi menetapkan 5 orang tersangka kasus pengeroyokan yang diduga menewaskan seorang pria berinisial KD hingga meninggal dunia setelah diduga tertangkap mencuri ayam aduan di Tabanan, Bali.
Peristiwa terjadi Jumat 24 Juli 2026 dini hari di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan penetapan kelima tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi intensif di Polsek Baturiti.
“Setelah dilakukan diinterogasi, kami menetapkan lima orang pria sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan tersebut,” kata Bayu dalam keterangannya, Senin (27/7).
Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.
Bayu juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun dan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai dan kondusif,” imbuhnya.
(Ade Reza)













