Lapangan Padel Ilegal Diburu! Kadis CKTRP: Tanpa SLF Siap-Siap Disegel dan Dibongkar

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai bersikap tegas terhadap maraknya pembangunan lapangan padel yang diduga melanggar aturan. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa bangunan lapangan padel yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak boleh beroperasi.

Penegasan itu disampaikan Vera saat melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan lapangan padel di kawasan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.

Menurutnya, meskipun bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), operasional tetap dilarang keras apabila belum dilengkapi dengan SLF serta persetujuan lingkungan.

“Bangunan yang sudah memiliki PBG tetapi belum memiliki SLF dan izin dari lingkungan tidak boleh beroperasi,” tegas Vera.

Tak hanya menghentikan operasional, Pemprov DKI juga meminta pemilik bangunan segera membongkar sendiri bangunan yang telah disegel serta mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Vera menjelaskan bahwa kewajiban pembongkaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang bangunan gedung.

“Pembongkaran harus dilakukan oleh pemilik bangunan secepatnya. Lahan tersebut harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ujarnya.

Lebih lanjut, Vera juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menerbitkan izin baru untuk pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman.

Ia menegaskan, pembangunan fasilitas olahraga komersial seperti lapangan padel hanya diperbolehkan di zona komersial, bukan di tengah kawasan hunian warga.

“Di wilayah perumahan tidak akan dikeluarkan izin baru. Lapangan padel hanya boleh dibangun di zona komersial,” pungkasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengusaha yang nekat mengoperasikan fasilitas olahraga tanpa melengkapi perizinan sesuai aturan. (Mega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *