Ketua Pengurus Cabang Pertina Kota Tangerang, Kaonang (foto: ist)
OBORBANGSA.COM, KOTA TANGERANG – Ketua Pengurus Cabang Persatuan Timju Amatir Indonesia (Pengcab PERTINA) Kota Tangerang, Kaonang menyampai surat dukungan gugatan dan pendapat hukum terhadap perkara Nomor 90/G/FT/2026/PTUN.JKT yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Surat Nomor tersebut ditujukan kepada Ketua PTUN Jakarta cq majelis hakim yang memeriksa perkara dimaksud, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya memperjuangkan eksistensi PERTINA sebagai satu-satunya induk organisasi tinju amatir di Indonesia.
PERTINA yang berdiri sejak 30 Oktober 1959 memiliki sejarah panjang dalam membina atlet, menyelenggarakan kompetisi serta mengharumkan nama bangsa di arena internasional.
Namun belakangan organisasi tersebut dihadapkan pada masalah serius menyusul munculnya organisasi baru bernama PERBATI yang dinilai memicu dualisme dalam tubuh olahraga tinju nasional.
Pengcab PERTINA Kota Tangerang menilai, pengakuan terhadap PERBATI oleh Kementerian Pemuda Olahraga bersama Komite Olahraga Indonesia berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan atlet dan pelatih serta berdampak negatif terhadap pembinaan cabang olahraga tinju di Indonesia.
Persoalan ini dinilai bertolak belakang dengan prinsip sportivitas bahwa olahraga seharusnya menjadi alat pemersatu bangsa, bukan pemecah belah serta terancam hilangnya sejarah panjang PERTINA.
Ketua Pengcab PERTINA Kota Tangerang Kaonang menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh demi menjaga marwah organisasi dan masa depan atlet.
Dikatakan Kaonang, PERTINA bukan organisasi baru, tapi sudah puluhan tahun membina atlet dan mencetak prestasi. Ia berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih dan obyektif, karena yang dipertaruhkan bukan hanya organisasi, tapi masa depan atlet tinju di seluruh Indonesia.
Pencab PERTINA Kota Tangerang berharap melalui proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta, akan lahir keputusan yang adil dan mampu mengakhiri polemik dualisme organisasi tinju di Indonesia.
“Pengcab PERTINA Kota Tangerang berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara obyektif dan adil, dengan melihat sejarah panjang PERTINA serta dampak nyata yang dirasakan oleh atlet dan pelatih seluruh Indonesia,” jelasnya.***
• Ateng San













