OBORBANGSA.COM, JAKARTA — Polemik transparansi pengelolaan keuangan lingkungan di RW 18 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berubah menjadi konflik panas yang menyita perhatian publik. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan permintaan keterbukaan laporan dana lingkungan kini berkembang menjadi pertarungan hukum, konflik internal warga, hingga dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang vokal menuntut transparansi.
Ketua RT 002/RW 18, Jethro Odolf Atmapraliento, mengaku dirinya dinonaktifkan dari jabatannya setelah aktif mempertanyakan penggunaan dana lingkungan yang dikelola di wilayah RW 18. Langkah penonaktifan tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat karena muncul tidak lama setelah Jethro melaporkan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik ke Polda Metro Jaya.
Keputusan penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Lurah Cengkareng Barat Nomor 21 Tahun 2026 tertanggal 5 Mei 2026. SK tersebut ditandatangani oleh Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro, dan disahkan oleh Plt Camat Cengkareng, Simon Hutagalung.
Bermula dari Tuntutan Transparansi Dana Lingkungan
Kasus ini bermula ketika Jethro bersama sejumlah warga mempertanyakan keterbukaan laporan penggunaan dana lingkungan di RW 18. Mereka meminta agar laporan keuangan dapat diakses secara terbuka dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Persoalan kemudian bergulir ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta hingga terbit Putusan Nomor 0029/VIII/KIP-DKI-PS-A/2025. Namun, karena putusan tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal, Jethro bersama tim kuasa hukumnya dari Law Firm Rumah Hukum Keadilan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jethro, Gomgom Nainggolan, menegaskan perkara yang diperjuangkan kliennya bukan sekadar konflik internal warga, melainkan menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi secara transparan.
“Laporan keuangan yang diajukan dalam sidang perdata berbeda dengan dokumen yang menjadi objek sengketa di Komisi Informasi Publik. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat atas informasi publik yang transparan dan akuntabel,” ujar Gomgom dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Menurut Gomgom, amar putusan Komisi Informasi secara jelas memerintahkan pihak kelurahan meminta dokumen laporan keuangan dari pengurus RW 18 dan menyerahkannya kepada pemohon informasi.
Karena dianggap tidak dijalankan, pihaknya kemudian menempuh jalur pidana menggunakan Pasal 52 UU KIP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun bagi pejabat yang sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diberikan kepada masyarakat.
Dinonaktifkan di Tengah Proses Hukum
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Jethro justru menerima keputusan penonaktifan dari jabatannya sebagai Ketua RT 002/RW 18.
Dalam SK tersebut, pihak kelurahan menyampaikan enam pertimbangan sebagai dasar pencopotan sementara terhadap Jethro. Ia disebut melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, khususnya Pasal 15, 16, 18, dan 19.
Selain itu, Jethro juga dinilai melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah Pasal 13.
Dalam surat keputusan itu, Jethro dianggap:
Tidak membantu dan mendukung tugas lurah dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan, dan kemasyarakatan;
Tidak menjalankan tugas menjaga kerukunan warga serta melakukan tindakan yang dianggap bertentangan dengan peraturan dan norma masyarakat;
Tidak mengindahkan pembinaan administrasi yang disebut telah dilakukan secara berulang;
Tidak mematuhi ketentuan terkait pengurangan dan penanganan sampah berdasarkan hasil musyawarah RW 18.
Namun di sisi lain, sejumlah warga justru menilai penonaktifan tersebut berkaitan erat dengan sikap kritis Jethro yang terus menyoroti dugaan ketertutupan pengelolaan dana lingkungan.
Beberapa warga mempertanyakan mengapa tindakan administratif itu muncul setelah isu transparansi keuangan menjadi perhatian publik dan memasuki proses hukum.
Kelurahan Bantah Tutup Informasi
Menanggapi tudingan tersebut, Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro, membantah pihak kelurahan menutup-nutupi laporan keuangan lingkungan maupun mengabaikan keterbukaan informasi publik.
Menurut Mustika, laporan keuangan yang dipersoalkan sebenarnya sudah pernah dipaparkan dalam persidangan perdata yang dimenangkan pihak RW dan diperkuat dalam putusan banding.
“Laporan keuangan tersebut juga pernah disampaikan dalam sidang perdata yang dimenangkan oleh RW dan diperkuat lagi dalam hasil banding,” ujarnya.
Mustika menegaskan laporan keuangan iuran warga atau IKKR bukan merupakan dokumen yang wajib berada dalam penguasaan kelurahan.
Karena itu, menurutnya, pihak kelurahan tidak memiliki kewajiban administratif untuk menyimpan seluruh laporan penggunaan dana lingkungan yang dikelola RW.
“Informasi tersebut tidak dalam penguasaan kelurahan karena itu laporan keuangan di RW yang tidak wajib dilaporkan ke kelurahan,” katanya.
Ia juga menjelaskan Pergub Nomor 22 Tahun 2022 hanya mengatur kewajiban pelaporan dana operasional RW yang bersumber dari pemerintah, bukan dana hasil iuran warga.
Selain itu, pihak kelurahan mengaku telah mengirim surat kepada pengurus RW agar informasi yang diminta dapat disampaikan melalui forum musyawarah lingkungan.
Konflik Internal Warga Kian Tajam
Kasus ini kini berkembang menjadi konflik internal lingkungan yang semakin tajam. Sebagian warga mendukung langkah Jethro karena dinilai berani memperjuangkan transparansi penggunaan uang warga sebagai bentuk kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Namun di sisi lain, ada pula pihak yang menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah warga, bukan melalui jalur pidana dan proses hukum berkepanjangan.
Situasi disebut semakin memanas setelah muncul dugaan adanya intimidasi terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan keterbukaan informasi.
Tim kuasa hukum Jethro meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung terkait perkara perdata Nomor 534/Pdt.G/2025/PN JKT BRT yang saat ini berada pada tahap kasasi.
“Jangan ada pihak yang menggiring opini seolah perkara ini sudah selesai. Proses hukum masih berjalan dan harus dihormati bersama,” kata Gomgom.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar tidak ada tekanan dalam bentuk apa pun terhadap klien mereka.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum untuk memperjuangkan transparansi tanpa rasa takut,” tegasnya.
Publik Menunggu Kejelasan
Polemik ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama terkait sejauh mana keterbukaan informasi publik benar-benar diterapkan hingga tingkat RT dan RW.
Bagi sebagian warga, keberanian mempertanyakan penggunaan dana lingkungan merupakan hal wajar dalam sistem pemerintahan yang sehat dan terbuka. Namun bagi pihak lain, langkah tersebut dinilai justru memicu konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.
Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, kasus ini membuka diskusi besar mengenai pentingnya transparansi pengelolaan keuangan lingkungan serta batas kewenangan pemerintah kelurahan dalam menangani konflik internal warga.
Publik kini menunggu bagaimana proses hukum berjalan, termasuk apakah dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik benar-benar terbukti atau justru sebaliknya.
Yang jelas, kasus ini telah menjadi simbol tarik-menarik antara tuntutan transparansi warga dengan otoritas administratif di tingkat lingkungan.
Di tengah memanasnya situasi, banyak warga berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang adil, terbuka, serta menghormati proses hukum yang berlaku.
Sebab bagi masyarakat, transparansi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan lingkungan tempat mereka tinggal. (Mega)













