OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial TH alias Bang Tile (41) diduga membunuh mantan istrinya berinisial I (49) hingga tewas.
Pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia di kontrakannya di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penemuan jasad korban pada Kamis (16/4/2026).
Dari penyelidikan awal, tersangka TH dan mantan istrinya sempat keluar rumah bersama pada Rabu (15/4) malam.
“Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Selanjutnya saat korban dan pelaku berada di rumah, tetangganya mendengar teriakan meminta tolong yang diduga berasal dari dalam kamar.
Namun, pelaku TH sempat menenangkan tetangga mantan istrinya itu dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa.
“Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Budi.
Kemudian, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi.
Olah TKP dilakukan hingga akhirnya polisi mengidentifikasi terduga pembunuh korban, dan berhasil menangkap TH kurang dari 24 jam.
“Saat ini, tersangka TH (mantan suaminya) telah diamankan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Budi.
Menurut Budi, pada kasus ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam.
Sementara itu, Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra mengungkapkan bahwa korban dicekik dan dibekap oleh pelaku hingga tewas.
“Pelaku mencekik leher dan membekap mulut korban, sampai korban meninggal dunia,” kata Dimitri, Sabtu (18/4/2026)
Dia juga menjelaskan terkait motif TH tega membunuh mantan istrinya. Kepada polisi, dia mengaku sakit hati terhadap mantan istrinya hingga akhirnya menghabisi nyawa korban.
“Pelaku TH alias Bang Tile, yang merupakan mantan suami korban melakukan pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati terhadap mantan istrinya,” ungkap Dimitri.
Meski begitu, penyidik masih mendalami dugaan sakit hati yang disampaikan oleh pelaku.
“Pelaku TH masih dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif tindak pidana,” bebernya.
Atas perbuatannya, kini TH dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling maksimal 20 tahun penjara. (Herman)













