OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum anggota kepolisian berinisial BS, yang juga menjabat sebagai Ketua RT 02/RW 06, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diduga mengintimidasi jurnalis Empatpilar.com, Muhammad Apip, saat mendampingi korban dugaan penganiayaan.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 07.38 WIB di Jalan Angke Jaya, tepatnya di depan Kedai Nasi Uduk Te Elim, disaksikan sejumlah warga dan memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme aparat dalam menghadapi kerja jurnalistik.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, BS mendatangi Muhammad Apip dengan nada tinggi dan mempertanyakan keterlibatan wartawan tersebut dalam pendampingan korban.
«”Kamu jangan jadi jagoan! Kenapa kamu halang-halangi orang mau damai?” ujar BS.»
Apip membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk menghalangi upaya damai, melainkan membantu korban memperoleh haknya sebagai warga negara.
Usai membantu membawa korban ke rumah sakit agar mendapatkan penanganan medis, Apip juga mendampingi korban membuat laporan polisi di Polsek Metro Tambora agar dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
«”Kalau mau berdamai dengan korban, jangan tanya saya. Itu hak korban,” tegas Apip.»
Insiden itu sontak menyita perhatian warga sekitar. Sejumlah saksi menilai perdebatan tersebut tidak semestinya terjadi, terlebih melibatkan aparat kepolisian terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi sosial dan profesinya.
Di tengah proses penanganan perkara, muncul dugaan bahwa intimidasi tersebut berkaitan dengan adanya upaya penyelesaian kasus melalui jalur damai. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh institusi yang berwenang.
PWI Jakarta Barat: Jangan Ada “Preman Berseragam”
Ketua Kelompok Kerja Persatuan Wartawan Indonesia (Pokja PWI) Kota Jakarta Barat, Noto Prayitno, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang wajib dihormati seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.
«”Oknum yang bertindak layaknya ‘preman berseragam’ ini harus diperiksa secara etik dan disiplin demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara. Seharusnya saling menghormati profesi dengan komunikasi yang baik,” tegas Noto.»
Pria yang akrab disapa Renoto itu mendesak Propam segera melakukan pemeriksaan terhadap BS apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Ia menegaskan, tindakan intimidatif terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mencederai kebebasan pers sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Korban Mengaku Dianiaya Usai Dituduh Terlibat Pencurian
Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan ini bermula dari pendampingan terhadap Aminudin, warga yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan pada 27 April 2026.
Korban menyebut salah satu terduga pelaku merupakan BS, yang selain berstatus anggota kepolisian juga menjabat sebagai Ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya.
Menurut Aminudin, dirinya dituduh terlibat pencurian sepeda motor hanya karena kamera CCTV merekam dirinya sempat bertegur sapa dengan seseorang yang belakangan diduga sebagai pelaku pencurian.
Padahal, Aminudin mengaku baru pindah ke wilayah tersebut dan sama sekali tidak mengenal orang yang dimaksud.
«”Saya baru pulang kerja dari Pelelangan Ikan Muara Angke dan baru pindah kontrakan bersama istri. Saya tidak kenal dengan orang itu. Karena saya warga baru, setiap ada yang menyapa saya balas sebagai bentuk menghargai warga,” ujar Aminudin.»
Korban mengaku kemudian dibawa untuk diinterogasi dan diduga mengalami penganiayaan oleh sekitar tiga orang, termasuk BS.
Akibat kejadian tersebut, Aminudin mengalami sejumlah luka di tubuhnya dan telah membuat laporan resmi ke Polsek Metro Tambora.
Menunggu Klarifikasi dan Langkah Propam
Media ini telah meminta konfirmasi kepada BS melalui pesan WhatsApp terkait dugaan intimidasi maupun tuduhan keterlibatannya dalam perkara dugaan penganiayaan.
BS menjawab singkat:
«”Izin saya sedang konseling ini, nanti kalau sudah senggang saya info ya, Pak.”»
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Saat ini, penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan masih berlangsung. Di sisi lain, kalangan insan pers berharap Propam Polri dapat mengusut secara profesional dugaan intimidasi terhadap wartawan serta menangani laporan dugaan penganiayaan secara transparan, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku demi menjaga marwah penegakan hukum serta kebebasan pers di Indonesia. (Mega)













