Oborbangsa.com Jakarta — Sidang perdana pokok perkara dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi yang menjerat Gabriel Lumbantoruan atau Gabriel Sihombing dijadwalkan digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam menghadapi proses hukum tersebut, Gabriel didampingi tim hukum berjumlah 15 orang dari LBH Peradi Profesional.
Tim kuasa hukum menilai perkara ini menjadi potret betapa beratnya penegakan hukum yang menimpa rakyat kecil. Gabriel, seorang buruh pabrik berpenghasilan pas-pasan, kini mendekam di tahanan hanya karena usaha isi ulang tabung gas portable yang ia jalani dalam skala sangat kecil. Ia disangkakan melanggar Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Fokus Sidang: Alat Bukti Diperoleh Secara Melanggar Hukum?
Dalam sidang pokok perkara ini, tim kuasa hukum akan membeberkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok diduga bertentangan dengan hukum acara. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah penggunaan teknik pembelian terselubung (undercover buying).
Tim hukum menegaskan, tindakan tersebut tidak sah diterapkan dalam perkara ini. Pasal 16 ayat (1) serta penjelasan KUHAP secara tegas membatasi teknik pembelian terselubung hanya untuk tindak pidana narkotika dan psikotropika, serta kejahatan yang diatur dalam undang-undang sektoralnya. Dalam perkara dugaan pelanggaran UU Migas, cara ini merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.
Berdasarkan Pasal 235 ayat (5) KUHAP, seluruh alat bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum tidak sah dan tidak dapat dipergunakan dalam persidangan, serta tidak memiliki kekuatan pembuktian. Hakim pun wajib menyatakan bukti-bukti tersebut tidak sah.
“Jangan sampai negara menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Jika proses memperoleh alat bukti dilakukan secara melawan hukum, maka konsekuensinya jelas: bukti itu tidak boleh dipakai. Kami akan menguji seluruh proses ini secara keras dan terbuka di hadapan pengadilan,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Tim LBH Peradi Profesional akan meminta pengadilan menguji secara objektif seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan kepolisian terhadap Gabriel, termasuk keabsahan setiap alat bukti yang diajukan.
Kronologi Singkat Perkara
Gabriel Lumbantoruan adalah buruh pabrik yang tinggal di Cikarang. Ia mengetahui adanya tabung gas portable yang dapat diisi ulang menggunakan LPG 3 kg dengan alat pengubah yang dijual bebas di pasaran. Karena tidak mengetahui hal tersebut dilarang, Gabriel mencoba mengisi ulang dalam jumlah kecil dan menawarkannya lewat media sosial.
Pada transaksi pembelian yang dijanjikan sebanyak 30 tabung, aparat kepolisian melakukan pembelian terselubung. Pada 31 Mei 2026, Gabriel diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, ia masih menjalani penahanan.













