JAKARTA — Dinamika tata kelola dan legalitas sarana ibadah di tingkat tapak kembali menjadi sorotan. Permasalahan yang berawal dari restrukturisasi kepengurusan mushola,yang berlokasi Jalan karet pasar baru timur 2 kelurahan karet tengsin Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat hingga dugaan cacat administrasi penetapan nazir wakaf kini memasuki babak baru, di mana pihak pemerintah kelurahan Karet Tengsin mengambil langkah responsif untuk memfasilitasi atau menjembatani mediasi demi mencegah eskalasi konflik di lapangan..Rabu (7/10/2026)
Pembentukan Pengurus Mushola Al-Arqom (2017) dan Pengurus diketahui Lurah Karet Tengsin
Langkah penataan sarana ibadah sejatinya telah diinisiasi oleh warga sejak tahun 2017. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Pembentukan Pengurus Musholla Al-Arqom tertanggal 24 September 2017 (ditetapkan pada 5 Oktober 2017), warga RT 008 / RW 09 Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggelar musyawarah mufakat.
Rapat tersebut didasari atas pentingnya keberadaan tempat ibadah bagi warga sekitar maupun pekerja di area perkantoran terdekat, sekaligus merespons kevakuman pengurus lama yang telah meninggal dunia atau berpindah tempat tinggal.
Melalui proses berjenjang yang disetujui oleh Ketua RT 008/09 (T. Muhammad Haris), Ketua RW 09 (Robert Firdaus), serta disahkan oleh Lurah Karet Tengsin (Ikhsan Kamil, S.STP), terbentuklah susunan kepengurusan baru:
Pembina: H. Ruslan Tandino
Penasehat: H. Abusiri & Shalahudin
Ketua: T. Muhammad Haris
Sekretaris: Topan
Bendahara: Alferi
Imam: Agus Ilhamsyah
Muazin: Agus Marjoko
Marbot: Muhamad Defin
Agus Ilhamsyah Imam Mushollah Al- Arqom : Awal Perselisihan dan Temuan Mediasi BWI (2018 – Sekarang)
Namun, keharmonisan pengelolaan tempat ibadah di wilayah tersebut mulai terusik sekitar tahun 2018 akibat timbulnya sengketa dalam pengurusan/pengelolaan Mushola Ar Arqom
, Agus Ilhamsyah , memberikan penjelasan mendalam terkait duduk perkara yang disampaikan kepada pihak Kelurahan:Awal Permasalahan (2018): Sengketa mulai mencuat ke permukaan pada tahun 2018 ketika timbul klaim atas kepengurusan dan legalitas nazir wakaf yang memicu keresahan warga.
H. Abusyri ( alm) adalah ahli waris wakif duduk sebagai penasehat di kepengurusan.
Maka ditambahkan juga hal yang menerangkan Pengurus sudah memperbaiki bangunan mushollah dan fasilitasnya sehingga layak untuk digunakan ucapnya.
Proses Mediasi BWI DKI Jakarta: Permasalahan ini sempat ditangani melalui jalur mediasi di Badan Wakaf Indonesia (BWI) DKI Jakarta. Dari hasil penelaahan BWI, terungkap adanya indikasi kuat pelanggaran atau cacat prosedur administrasi dalam penerbitan Sertifikat Wakaf maupun Pengangkatan Nazhir:
Surat Pengantar RT/RW Fiktif/Tidak Ditemukan: Klaim pengangkatan Nazhir tahun 1993 (atas nama Pak Wahyudin/Hasanuddin) yang menyebutkan telah mengantongi rekomendasi RT/RW setempat ternyata tidak dapat dibuktikan. Fisik dan keberadaan berkas pengantar tersebut tidak pernah ditemukan dalam arsip lingkungan.
Prosedur Pengangkatan Cacat Administrasi: Penerbitan Akta Nazhir oleh KUA dinilai tidak melalui mekanisme formal berjenjang dari tingkat bawah (seperti tanpa sepengetahuan pengurus lama/Pak Aris dan pengurus RT/RW setempat).
Rekomendasi BWI: Guna menjaga kondusivitas, pihak BWI menyarankan agar persoalan diselesaikan secara musyawarah dan damai melalui musyawarah warga berjenjang yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan Karet Tengsin.
Kasi Pemerintahan Pembangunan Kelurahan ( Restu): Langkah Mediasi dan Jalan Tengah
Menanggapi perkembangan situasi terkini, Kepala Seksi Pemerintahan/Pembangunan Kelurahan, Restu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mempelajari seluruh berkas penelaahan serta tuntutan penguatan nazir yang diajukan oleh pihak nazir dan wakif.
Pihak kelurahan mencatat adanya dinamika krusial, di mana terdapat penuntutan pengosongan barang pribadi serta penyerahan kunci bangunan yang dijadwalkan secara sepihak pada Rabu, 7 Oktober, sekitar pukul 15.00 WIB.
”Dari surat yang ditelaah, tuntutan dari nazir dan wakif adalah pengosongan barang pribadi dan penyerahan kunci yang direncanakan besok, Rabu 7 Oktober jam 3 sore,” ujar Restu dalam keterangannya.
Namun,Restu menegaskan pentingnya menahan diri dan menolak tindakan sepihak di lapangan, mengingat kedua belah pihak belum pernah dipertemukan secara langsung dalam satu meja.
” Rencananya mau kita temukan besok jam 2 siang untuk dimediasikan. Alangkah baiknya ditempuh melalui musyawarah dan mufakat, karena tidak menutup kemungkinan ada miskomunikasi di awal yang belum tersampaikan. Kami bantu mediasi untuk mencari jalan tengahnya,” lanjut Restu.
Perjalanan panjang sengketa yang bergulir sejak 2018 hingga saat ini menunjukkan pentingnya transparansi administrasi dan komunikasi berjenjang dalam pengelolaan aset wakaf/sarana ibadah umum. Pihak kelurahan berharap, melalui mediasi resmi yang akan digelar, seluruh pihak dapat menanggalkan ego masing-masing demi mencapai kesepakatan damai tanpa memicu konflik sosial di lingkungan masyarakat.
(ADERIZA )













