Oborbangsa.com Batam – Polda Kepulauan Riau melalui Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan tersebut.
“Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini,” kata Sony, Sabtu (23/5).
Sony mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan tertentu. Ia menegaskan, titik SPPG tidak diperjualbelikan dan seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN.
BGN juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum. Langkah ini penting agar kasus serupa segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku dan mencegah munculnya korban baru.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum menyetujui kerja sama atau penawaran apa pun yang mengatasnamakan program pemerintah.
Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkara dugaan penipuan penjualan titik SPPG yang terjadi di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam.
Menurutnya, program Badan Gizi Nasional merupakan bagian dari strategi nasional untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mendukung program tersebut agar berjalan sesuai aturan dan tujuan pemerintah.
Polda Kepri menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan program negara demi keuntungan pribadi dengan cara menjanjikan atau memperjualbelikan titik SPPG tanpa kewenangan sah, yang justru merugikan masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen mengawal penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai hukum yang berlaku, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius.













