Oborbangsa.com Jakarta – Hampir satu bulan berlalu sejak permohonan Gelar Perkara Khusus diajukan terkait kasus tanah wakaf yang menjerat H. Sanusi, namun hingga kini belum ada kepastian jadwal pelaksanaannya. Hal ini memicu kuasa hukum untuk langsung mendatangi Biro Pengawasan Penyidik (Birowassidik) Bareskrim Polri pada Rabu (22/7/2026) guna menuntut kejelasan proses.
Rombongan yang dipimpin Mulyadi, menantu sekaligus kuasa insidental H. Sanusi, serta didampingi tim kuasa hukum Irman Bunawolo & Partners, tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu di lobi, sekitar pukul 13.00 WIB mereka akhirnya diterima oleh Kombes Pol. Pratomo.
Dalam pertemuan tersebut, Kombes Pol. Pratomo menjelaskan bahwa permohonan masih dalam tahap pengkajian. Pimpinan nantinya akan memutuskan apakah penanganan dilakukan melalui Gelar Perkara Khusus atau mekanisme lain seperti asistensi maupun supervisi. Ia juga menganjurkan agar H. Sanusi terlebih dahulu menempuh musyawarah dengan pihak-pihak terkait.
Mulyadi menolak saran tersebut dengan tegas. Bagaimana mungkin dia diminta bermusyawarah dalam posisi yang tidak setara ketika H. Sanusi masih berstatus diproses secara pidana.
“Justru kami meminta Gelar Perkara Khusus agar ada kepastian hukum. Menurut kami, perkara ini seharusnya dihentikan karena unsur tindak pidananya tidak terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan perkara ini telah dilaporkan ke Komisi III DPR RI untuk diawasi dan dibahas dalam RDPU.
Kuasa hukum lainnya, Irman Bunawolo, menegaskan bahwa kasus ini pada hakikatnya adalah sengketa wakaf yang penyelesaiannya diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bukan ranah pidana. Pemaksaan ke jalur pidana dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lansia. Ia pun menyayangkan keterlambatan respons dari Birowassidik.
“Alasan banyaknya pengaduan tidak seharusnya menjadi pembenaran menunda kepastian hukum. Fungsi pengawasan harus hadir secara cepat, profesional, dan akuntabel,” tegas Irman.
Sementara itu, Marulitua Rajagukguk meminta perhatian serius dari Kapolri, Kabareskrim, dan Karo Wassidik. Jika permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, maka harus disampaikan secara tertulis dengan alasan hukum yang jelas agar pihaknya dapat menentukan langkah selanjutnya.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah wakaf Masjid Baitul Muhklisin, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. H. Sanusi adalah nazhir sekaligus pendiri masjid yang menguasai sertifikat dalam kapasitasnya sebagai pengelola. Tim pembela meyakini kasus ini sepenuhnya ranah hukum perdata wakaf, sehingga mendesak Gelar Perkara Khusus segera diadakan untuk menguji kelanjutan penyidikan.













