KPK OTT Bupati Langkat, Kasus Dugaan Suap Sejumlah Proyek

Ilustrasi.(ist).

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Syah Afandin dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, Kamis 2 Juli 2026.

Penangkapan Syah Afandin ini terkait dugaan suap sejumlah proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkab Langkat.

Dalam OTT ini, penyidik juga mengamankan logam mulia seberat 55 Kg dan uang tunai Rp100 juta dari Yaqub Abdhal.

“Saat SAF (Syah Afandin) dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di kantornya, dikutip Minggu (5/7/2026).

Selain uang di bawah jok, tim KPK juga menemukan barang lain di dalam mobil tersebut. Barang dimaksud yakni 55 keping logam, namun bukan emas.

Setelah pengecekan awal, tim KPK meyakini bahwa logam tersebut adalah platinum. Namun, KPK belum bisa memastikan keasliannya.

“55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil Syah Afandin. Selanjutnya, atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli,” ungkap Taufik.

Sayangnya, KPK tidak memperlihatkan penampakan platinum tersebut. Dalam rilis barang bukti OTT, KPK hanya memperlihatkan uang Rp100 juta yang disita dari mobil Syah Afandin.

Tim KPK juga menemukan barang lainnya, di antaranya mata uang asing, rekening berisi uang miliaran rupiah, dan barang bukti elektronik. Semua yang ditemukan itu sudah disita oleh KPK.(Ade)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *