OBORBANGSA.COM,- Tangerang-Kunciran –
Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di kawasan Alam Sutera, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti sembilan unit sepeda motor dari berbagai merek hasil curian.Kamis (17/7/2025).
” Kapolsek Pinang Adityo Wijanarko,SH. menjelaskan, bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 18.00 WIB di Jl. Sutera Boulevard, area jogging track Alam Sutera. Menindaklanjuti laporan warga, unit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dan membekuk dua pelaku. Modus Operandi Pelaku mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter “T” saat motor ditinggal di Parkiran Jogging Track Alam Sutera.
Dari hasil dari pengembangan di Daerah Rumpin Bogor, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang IPDA TUTUK SYAIFUL AKBAR, S.H. Kami menyita total sembilan unit sepeda motor hasil curian yang diduga dijual kembali oleh para pelaku,” ungkap Kapolsek.
Motor-motor tersebut terdiri dari berbagai merek dan tipe yang diduga dicuri dari berbagai lokasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
” Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci ganda kendaraan, dan memanfaatkan tempat parkir yang aman,” tambahnya.
Para pelaku saat ini tengah menjalani
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dipidana paling lama 9 Tahun
proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman.
Menambahkan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko,SH.
Kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya agar menambahkan kunci ganda dan memasang GPS pada kendaraannya.Pungkasnya (Aderiza).