OBORBANGSA.COM, PANDEGLANG, — Meski korban sudah membuat laporan polisi sudah hampir dua tahun berjalan hingga saat ini pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang, Banten belum juga dilakukan penahanan.
Tak hanya mendapat keadilan, bahkan keluarga korban harus menghadapi intimidasi atau teror oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga mengaku sebagai utusan pelaku.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 12 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Labuan Tarogong–Panimbang, tepatnya di Kampung Muara, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang.
Pada saat itu, korban SP yang masih di bawah umur sedang berboncengan tiga dengan dua rekannya, F dan E, menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam.
Di tengah perjalanan, sekelompok pelaku mengejar dan menyerang mereka dengan sadis. Seorang pelaku menarik-narik baju korban dan membacok punggungnya menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh dari motor. Tak berhenti di situ, para pelaku terus mengeroyok ketiga anak tersebut dengan pemukulan tangan dan kaki.
Akibat luka bacok di punggung kiri dan benjol di kepala belakang kanan, korban SP dilarikan ke Klinik Al Furqon, kemudian dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang untuk perawatan intensif.
Ibu korban, Rt. E. Nani Mardiani, resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Pandeglang pada 13 Agustus 2024. Laporan diterima oleh Aipda Rifki Rosyad dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/325/VIII/2024/SPKT/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN.
Namun, upaya mediasi atau restorative justice yang difasilitasi penyidik Satreskrim Polres Pandeglang gagal total. Para pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Alih-alih kooperatif, para pelaku justru mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh penyidik. Akibatnya, hingga kini para pelaku tidak pernah menjalani penahanan.
Di tengah proses hukum yang berjalan lambat, keluarga korban mengaku mendapat tekanan psikologis dari oknum LSM yang mendatangi dan menghubungi mereka.
Organisasi tersebut mengaku sebagai utusan dari pihak pelaku. Tindakan ini dinilai sangat mengganggu rasa aman keluarga dan mencederai rasa keadilan yang sedang mereka perjuangkan.
Kuasa hukum korban dari LBH PAHAM Banten menyatakan bahwa pihaknya terus mendampingi keluarga korban secara hukum dan moral. Mereka menyayangkan lambannya penanganan kasus ini serta adanya dugaan intimidasi yang justru datang saat proses hukum bergulir.
“Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Pandeglang, dapat segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Kami meminta kepastian hukum dan penahanan terhadap pelaku,” ujar perwakilan LBH PAHAM Banten.
Keluarga korban pun berharap agar publik dan media turut mengawal kasus ini. Mereka percaya bahwa keadilan sejati tidak lahir dari hiruk-pikuk media sosial, melainkan dari ketegasan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. (Ade Riza)













