Meski Sudah di LP, Pelaku Penganiayaan Anak di Pandeglang Belum Ditahan

Keluarga korban mengaku diteror oknum LSM utusan keluarga pelaku

Keluarga korban sudah membuat laporan polisi pada tahun 2024, terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur di Polres Pandeglang, Banten.(dok)

OBORBANGSA.COM, PANDEGLANG, — Meski korban sudah membuat laporan polisi sejak dua tahun silam, namun hingga saat ini pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang, Banten belum juga dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Ironisnya keluarga korban yang seharusnya mendapat keadilan. Namun, diintimidasi atau teror dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengaku utusan pelaku.

Berawal peristiwa tragis itu terjadi pada 12 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Labuan Tarogong–Panimbang, tepatnya di Kampung Muara, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang.

Pada saat itu, korban SP yang masih di bawah umur sedang berboncengan tiga dengan dua rekannya, F dan E, menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam.

Di tengah perjalanan, sekelompok pelaku mengejar dan menyerang mereka dengan sadis. Seorang pelaku menarik-narik baju korban dan membacok punggungnya menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh dari motor. Tak berhenti di situ, para pelaku terus mengeroyok ketiga anak tersebut dengan pemukulan tangan dan kaki.

Akibat luka bacok di punggung kiri dan benjol di kepala belakang kanan, korban SP dilarikan ke Klinik Al Furqon, kemudian dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang untuk perawatan intensif.

Ibu korban, Rt. E. Nani Mardiani, resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Pandeglang pada 13 Agustus 2024. Laporan diterima oleh Aipda Rifki Rosyad dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/325/VIII/2024/SPKT/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN.

Namun, upaya mediasi atau restorative justice yang difasilitasi penyidik Satreskrim Polres Pandeglang gagal total. Para pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Para pelaku justru mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh penyidik. Kemudian hingga kini para pelaku tidak pernah menjalani proses penahanan.

Di tengah proses hukum yang berjalan lambat, keluarga korban mengaku mendapat tekanan psikologis dari oknum LSM yang mendatangi dan menghubungi mereka.

Oknum LSM tersebut mengaku sebagai utusan dari pihak pelaku. Tindakan ini dinilai sangat mengganggu rasa aman keluarga dan mencederai rasa keadilan yang sedang mereka perjuangkan.

Keluarga korban pun berharap kepastian hukum dan ketegasan aparat kepolisian untuk memproses kasus ini secara adil dan transparan.

Sementera kuasa hukum korban dari LBH PAHAM Banten menyatakan bahwa pihaknya terus mendampingi keluarga korban secara hukum dan moral. Mereka menyayangkan lambannya penanganan kasus ini serta adanya dugaan intimidasi yang justru datang saat proses hukum bergulir.

“Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Pandeglang, dapat segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Kami meminta kepastian hukum dan penahanan terhadap pelaku,” ujar perwakilan LBH PAHAM Banten.

Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penganiayaan anak yang dinilai belum ditindaklanjuti.

(Ade Riza)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *