PT Star Resauces Group Diduga Kuasai Dana Rp128 Juta dan Intimidasi Tekanan Fisik dengan Datangi Rumah Kontraktor

Dari kiri foto , Muhammad Bintang, Fadel, Afrinsyah, dan Wahyu. Ketika di perkebunan.

OBORBANGSA.COM, KOTABARU – Afrinsyah Siregar menyatakan keberatan keras dan protes terbuka atas dugaan wanprestasi, penguasaan dana tanpa hak, hingga intimidasi yang diduga dilakukan oleh PT Star Resauces Group dalam proyek pekerjaan pembuatan parit ukuran 4x4x3 meter yang bersumber dari proyek Sinar Mas Group.

Awal Kerja Sama
Kerja sama bermula dari Surat Perintah Kerja (SPK) melalui CV Tiga Tiga Enam dengan nilai awal Rp 42.000 per meter.

Dalam kesepakatan resmi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dan dinotariskan oleh Suprapti, SH., M.Kn, disepakati bahwa Afrinsyah Siregar berhak atas fee sebesar Rp 1.300 per meter yang dibayarkan oleh PT Star Resauces Group.

Dalam perjalanannya, Afrinsyah Siregar mengakui CV Tiga Tiga Enam melakukan lobi langsung kepada pihak Sinar Mas Group sehingga nilai pekerjaan meningkat:
Dari Rp 42.000/m menjadi Rp 45.000/m, setelah berjalan CV Tiga Tiga Enam melobi kembali PT Sinar Mas menjadi Rp 48.000/m.

Kenaikan tersebut disebut berdampak signifikan terhadap peningkatan nilai proyek dan potensi keuntungan perusahaan.

Dugaan Kelebihan Pembayaran Rp128 Juta
Menurut Afrinsyah Siregar, dalam pelaksanaan proyek terjadi kekeliruan perhitungan volume yang secara administratif masih dapat diselesaikan secara profesional. Namun, ia menyebut itikad baik penyelesaian tidak direspons.

Berdasarkan perhitungan yang ia sampaikan, terdapat kelebihan pembayaran kepada CV Tiga Tiga Enam sebesar:
Fee: Rp 99.438.600
Solar (2.000 liter): Rp 26.000.000
Mesin genset: Rp 2.800.000
Total: Rp 128.238.600
Dana tersebut hingga kini disebut belum dikembalikan.

Dugaan Kejanggalan Laporan Keuangan
Afrinsyah Siregar juga menyoroti dugaan tidak tercatatnya sejumlah transaksi dalam laporan keuangan PT Star Resauces Group, meskipun bukti transfer, nota solar, dan rekening koran telah dilampirkan oleh CV Tiga Tiga Enam.

Transaksi yang disebut tidak tercatat antara lain:
29-03-2024 – Solar 1.000 liter – Rp 13.000.000
16-04-2024 – Solar 1.000 liter – Rp 13.000.000
26-07-2024 – Rp 55.412.232
07-08-2024 – Rp 150.000.000,-.

Ia menyebut telah meminta agar dilakukan pengecekan ulang, namun pihak perusahaan menyatakan transaksi sudah dimasukkan dalam laporan dan tidak bersedia memperlihatkan rekening koran perusahaan.

Dugaan Intimidasi dan Tekanan Fisik
Afrinsyah Siregar menyatakan bahwa pihak PT Star Resauces Group diduga mendatangi rumahnya bersama sejumlah orang yang patut diduga sebagai preman. Kedatangan mereka disebut terekam CCTV bernama Muhammad Bintang Fadely Zaini, Fadel, Wahyu dan satu orang tidak dikenal. Selain itu, mesin proyek yang dipinjam disebut turut diambil dari rumahnya oleh pihak yang sama.

Afrinsyah Siregar juga mengaku menerima teror berupa telepon dari seseorang yang mengaku bernama “Budi Santoso” dengan nomor telepon 08313167**** dan mengatasnamakan anggota Polres Reskrim Kotabaru pada 16 Desember 2025, ketika di cek lewat aplikasi get contact bernama Danang POM.

Somasi dan Laporan Polisi
Di sisi lain, Direktur PT Star Resauces Group, Muhammad Bintang Fadely Zaini, diketahui melayangkan tiga kali somasi kepada CV Tiga Tiga Enam pada:
04 Oktober 2024 – No. 002.SS/SRG+TTE/X/2024
06 Oktober 2024 – No. 003.SS/SRG-TTE/X/2024
15 Oktober 2024
Nilai tuntutan dalam somasi tersebut sebesar Rp 121.379.177.

Merasa tidak mendapat penyelesaian, Afrinsyah Siregar melaporkan perkara ini ke Polres Kotabaru pada 16 Agustus 2025 dengan nomor laporan:
B/128/IX/RES.1.11/2025/SATRESKRIM – 19 Agustus 2025.

Perkembangan penanganan perkara meliputi:
Laporan Informasi Nomor: LI/60/IX/RES 1.11/2025/Satreskrim (18 September 2025)
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/158/IX/RES 1.11/2025/Satreskrim (19 September 2025).
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.GasLidik/159/IX/RES 1.11/2025/Satreskrim (19 September 2025).
Undangan klarifikasi pada 24 September 2025 di Unit Lidik II Satreskrim Polres Kotabaru.

Menurut Afrinsyah Siregar, dalam proses tersebut terlapor disebut meminta ke Kanit II agar perkara diarahkan ke ranah perdata tertanggal 16 Februari 2026, ketika waktu itu telepon dengan penyidik (ww),

Ia menilai hal tersebut sebagai dugaan intervensi terhadap proses hukum.

Dugaan Unsur Hukum
Afrinsyah Siregar menegaskan perkara ini bukan sekadar sengketa kontrak, melainkan diduga mengandung unsur:
Wanprestasi
Penguasaan dana tanpa hak
Dugaan intimidasi
Perbuatan melawan hukum (Pidana).

“Ketika hak finansial ratusan juta rupiah tidak dikembalikan dan disertai tekanan fisik serta intimidasi, maka ini bukan lagi sengketa bisnis biasa, tetapi persoalan hukum serius,” tegasnya.

Afrinsyah Siregar menyatakan siap membuka seluruh dokumen, bukti transfer, MoU notaris, rekaman CCTV, serta kronologi lengkap kepada publik dan penegak hukum apabila tidak ada penyelesaian beritikad baik.

Dalam penelusuran yang dilakukan, disebutkan bahwa nama PT Star Resources Group tidak ditemukan dalam basis data umum yang ditelusuri. Selain itu, alamat yang tercantum dalam kop surat perusahaan disebut sama dengan alamat KTP terlapor di Jln. Pondok Mangga RT/RW 019/008 Kelurahan loktabat utara kecamatan banjarbaru utara propinsi kalimantan selatan.

Pernah waktu itu saya berkunjung ke alamat tersebut di atas, rumah itu terlihat sepi Kosong, saya pun menanyakan perihal permasalahan ini ke pak RT setempat, pak RT berkata ” bahwa isi di dalam rumah sudah disita pemilik solar ” ujarnya. Dan rumah orang tuanya bernama Zainudin tidak jauh dari rumah terlapor.

Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
(Mega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *