Waduh! Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat

Gegara terima uang setoran dari BD

Kasat Narkoba Polres Torut AKP Arifan Efendi bersama Kanitnya, Aiptu Nasrul jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Sulawesi Selatan.(ist)

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dipecat dari anggota kepolisian lantaran menerima uang setoran dari bandar narkoba.

Selain Arifan, Kanit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Sulawesi Selatan, Aiptu Nasrul juga turut dipecat dari kepolisian.

Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kombes Pol Zulham Effendy dalam sidang di Polda Sulawesi Selatan pada Selasa (10/3).

Menurut Zulham, kedua anggota itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima uang setoran dari bandar narkoba.

“Secara etika keduanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sanksi administratifnya berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Zulham kepada wartawan.

Dalam persidangan, majelis menemukan fakta bahwa AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul menerima setoran dari bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv.

Menurut majelis, uang setoran dari bandar narkoba tersebut mencapai Rp 10 juta per pekan dan berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025.

Zulham menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Aiptu Nasrul bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh kejadian yang dialaminya.

“Sementara AKP AE tidak mengakui dan membantah, namun kita bisa buktikan pertemuannya dengan bandar berinisial O maupun A di Hotel Rotterdam, termasuk penyerahan uang,” katanya.

Selain itu, majelis juga menemukan adanya upaya dari AKP Arifan Efendi untuk menutupi fakta dalam perkara tersebut.

“Tetapi berdasarkan keyakinan majelis komisi sidang, termasuk saran hukum dari Bidkum, kita mengambil keputusan seperti yang sudah disampaikan,” jelas Zulham.

Dalam proses persidangan, KKEP memeriksa total 11 orang saksi yakni, tiga tersangka yang ditahan di Polres Tana Toraja.

Kemudian, dua tersangka di Polres Toraja Utara, empat anggota kepolisian, serta satu orang istri dari terduga pelanggar.

Majelis juga menemukan total uang yang diterima dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 110 juta, termasuk uang Rp 8 juta yang sempat dikembalikan dalam salah satu kasus pelepasan tersangka.

Meski telah dijatuhi sanksi, kedua anggota Polri yang dipecat tersebut menyatakan akan mengajukan banding atas putusan KKEP.

“Banding itu adalah hak dari terduga pelanggar. Kita berikan waktu sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 selama tiga hari untuk mengajukan banding,” kata Zulham.

Zulham menegaskan, tindakan kedua anggota tersebut merupakan inisiatif pribadi dan tidak berkaitan dengan perintah dari pihak lain. (Herman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *