OBORBANGSA.COM, TANGERANG SELATAN – Fenomena pejabat publik yang sulit dikonfirmasi oleh media merupakan hambatan serius terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi yang dijamin oleh undang-undang. Sikap tertutup ini sering kali memicu kritik tajam karena dinilai membatasi hak publik untuk mendapatkan kebenaran dan memperlambat kerja jurnalistik.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan, Ahmad Eko Nursanto.
Eko mengaku seringnya mendapat keluhan dari rekan-rekan pers, bahwa sulitnya mendapatkan konfirmasi dari pejabat publik. Padahal menurutnya, untuk mendapatkan berita yang kredibel, tidak bisa tidak. Harus ada konfirmasi dari narasumber untuk kebenarannya.
“Selama ini komunikasi antara birokrat dengan para wartawan di Tangsel baik-baik aja, memang ada pejabat yang seperti itu?” ujarnya, dalam keterangannya yang diterima oborbangsa.com, pada Selasa (10/8/2026).
Ia menyampaikan, bahwa pejabat publik baik legislatif, Yudikatif dan Eksekutif wajib membuka komunikasi dan informasi kepada publik, bahkan kepada awak media yang bekerja menyampaikan hasil liputannya ke masyarakat melalui medianya.
“Jadi kewajiban para pejabat untuk memberikan transparansi dengan komunikasi yang baik pada publik, kan itu juga diatur dalam undang-undang,” kata Eko.
Menanggapi masih banyak pejabat di Pemkot Tangsel yang menutup komunikasi dengan wartawan baik secara langsung mendatangi kantornya atau melalui seluler, bahkan ada pejabat yang gonta ganti nomor hp atau whatsapp dan yang paling parah tidak menggunakan alat komunikasi.
“Saya menyayangkan jika ada pejabat seperti itu, setau saya Walikota dan Wakil sangat komunikatif ketika dikonfirmasi. Jadi mang pejabatnya aja yang menutup diri, mungkin ada yang takut dikulik wartawan terkait kinerja dan anggarannya, walikota atau wakilnya harus tegur pejabat seperti itu,” ungkapnya.
Eko juga mengingatkan para wartawan dalam mendapatkan informasi dari narasumber tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers, wartawan harus cerdik dalam mendapatkan informasi tanpa harus memaksa narasumber.
“Teman-teman wartawan juga harus tetap memperhatikan kode etik, jangan memaksa narsum jika mereka menolak, ya gunakan kerja cerdas aja, ketika kita meliput,” tegas dia.
Pejabat Publik Wajib Buka Komunikasi
Pejabat publik wajib membuka komunikasi ke masyarakat. Ini bukan cuma etika, tapi udah diatur di undang-undang.
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik / KIP*
Intinya: Setiap informasi publik bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan.
Pejabat publik wajib:
1. Menyediakan informasi secara berkala.
2. Menyediakan informasi serta merta kalau ada bahaya.
3. Menyediakan informasi kalau diminta masyarakat.
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 15: Penyelenggara pelayanan publik wajib memberi informasi yang jelas. Pasal 21: Wajib membuka saluran pengaduan & komunikasi.
3. UU No. 14 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kepala daerah & DPRD wajib menyampaikan pertanggungjawaban dan menyerap aspirasi masyarakat.
Membuka Komunikasi yang Wajib Dilakukan
1.Proaktif: Rilis info APBD, program, pengadaan, SK, di website/PPID/sosmed resmi.
2. Responsif: Ada PPID – Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi di tiap instansi. Wajib jawab permohonan info dalam 10 hari kerja.
3. Dialog: Musrenbang, RDP dengan DPRD, temu warga, sidak, buka aduan via LAPOR 1708 / SP4N.
4.Transparan: Boleh dikritik, wajib jawab keberatan.
TIndakan Menutup Diri atau Tidak Membuka Komunikasi
1. Sanksi administratif: Teguran sampai pemberhentian – UU KIP Pasal 52.
2. Banding ke Komisi Informasi, kalau permintaan info ditolak tanpa alasan.
3. Masuk ranah maladministrasi, kalau di Ombudsman.
Data Penting yang Dirahasiakan:
1. Data pribadi warga.
2. Rahasia negara / pertahanan.
3. Rahasia dagang.
4. Informasi yang bisa ganggu proses hukum.
Prinsip utama pemerintahan demokratis menuntut Transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas dari setiap pejabat publik yang digaji oleh rakyat.
Pejabat Wajib Memenuhi Tuntutan Rakyat
*Sumber Dana: Gaji dan fasilitas berasal dari pajak masyarakat.
*Status Hukum: Pejabat adalah pelayan masyarakat (Aparatur Sipil Negara/Pejabat Negara).
*Kontrak Sosial: Kekuasaan mereka merupakan mandat dari rakyat.
Tiga Kewajiban Utama Pejabat Publik
1. Wajib Bisa Diakses Masyarakat.
2. Wajib Menjelaskan Kinerjanya.
3. Wajib Mendengarkan Keluhan.
(Ade Riza)













