PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

OBORBANGSA.COM, JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima audiensi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membahas penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya, Kamis (7/5/2026), di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam menyusun standar pengelolaan informasi publik yang profesional, transparan, dan tetap sejalan dengan prinsip kebebasan pers.

Delegasi Mahkamah Agung dipimpin Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI, Adji Prakoso. Turut hadir sejumlah pejabat lainnya dari lingkungan MA RI dan Pusat Strategi Kebijakan Kumdil.

Sementara dari PWI Pusat hadir Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, bersama jajaran pengurus bidang hukum, humas, serta kajian dan litbang.

Dalam audiensi tersebut, Adji Prakoso mengatakan Mahkamah Agung ingin mendapatkan masukan langsung dari insan pers mengenai tata kelola media massa dan media sosial yang sesuai dengan kaidah jurnalistik.

“Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal,” ujar Adji.

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung saat ini telah memiliki sejumlah platform media digital yang memuat informasi kegiatan peradilan, seperti Marinews⁠�, Suara BSDK⁠�, dan Dandapala⁠�. Namun hingga kini belum ada pedoman khusus yang mengatur pengelolaan media dan media sosial di lingkungan peradilan.

Menurut Adji, kebutuhan masyarakat terhadap informasi peradilan terus meningkat, mulai dari proses persidangan, tugas hakim dan aparatur pengadilan, hingga isi putusan perkara yang menjadi perhatian publik.

“Pengelolaan media massa dan media sosial menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” katanya.

Ia menambahkan, terdapat sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang aktif berhubungan dengan wartawan dan media daerah. Karena itu, dibutuhkan pedoman yang jelas dan seragam agar komunikasi publik berjalan profesional.

Dalam kesempatan yang sama, Agus Sudibyo menegaskan seluruh aktivitas jurnalistik harus tetap mengacu pada standar pers profesional dan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, praktik jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Penyiaran, hingga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

Agus juga menyoroti dua aspek penting yang perlu dijaga dalam dunia jurnalistik, yakni kualitas produk pemberitaan dan perilaku wartawan di lapangan.

“Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan. Hubungan wartawan dan narasumber harus bersifat profesional,” ujarnya.

Selain itu, Agus mengingatkan agar penyelesaian sengketa pers lebih mengedepankan mekanisme melalui Dewan Pers dibanding langsung membawa persoalan ke ranah pidana.

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan langsung melapor ke polisi,” katanya.

Audiensi ini diharapkan menjadi fondasi awal lahirnya pedoman pengelolaan media massa dan media sosial yang mampu memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung, tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme dan kebebasan pers. (Mega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *