OBORBANGSA.COM, JAKARTA — Dugaan penguasaan tanah milik warga secara sepihak di kawasan Komplek Benteng Garuda kini menjadi sorotan tajam publik. LBH Harimau Raya menilai kasus ini bukan lagi persoalan lingkungan biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan praktik mafia tanah yang berpotensi melibatkan pembiaran aparat dan lemahnya pengawasan pemerintah setempat.
Tanah yang diketahui milik Ibu Sari Fadilah itu disebut memiliki dokumen dan alas hak yang sah. Namun ironisnya, lahan tersebut diduga dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa izin pemilik resmi.
LBH Harimau Raya menegaskan, tanah itu bukan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum). Karena itu, tidak ada alasan hukum bagi siapa pun untuk menggunakan atau mengklaim lahan tersebut secara sepihak.
“ Pertanyaannya sekarang, kenapa bangunan bisa berdiri? Kenapa penggunaan lahan bisa berlangsung lama? Di mana fungsi pengawasan aparat wilayah? Jangan sampai publik menilai ada pembiaran sistematis,” tegas LBH Harimau Raya, Minggu (10/5/2026).
Menurut LBH, kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kelurahan Kalibata, hingga aparat penegak hukum. Sebab apabila benar tanah warga digunakan tanpa hak, maka negara dinilai gagal memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.
Persoalan tersebut bahkan telah memicu agenda mediasi resmi yang difasilitasi Kelurahan Kalibata berdasarkan surat undangan Nomor: 048/PU.01.00 tertanggal 7 Mei 2026. Namun LBH Harimau Raya mengingatkan, mediasi tidak boleh dijadikan alat untuk mengaburkan dugaan pelanggaran hukum.
“Jangan hanya sibuk memediasi, tapi substansi persoalannya dibiarkan. Kalau ada dugaan penyerobotan tanah, aparat wajib bertindak. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan lingkungan atau kedekatan tertentu,” lanjut pernyataan LBH.
LBH Harimau Raya juga mempertanyakan legalitas bangunan yang berdiri di atas lokasi tersebut. Bila tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dasar hak atas tanah yang sah, maka bangunan itu patut diduga ilegal dan harus ditertibkan.
Tak hanya itu, LBH menyoroti potensi maladministrasi apabila pemerintah daerah mengetahui persoalan tersebut namun tidak mengambil langkah tegas.
“Kalau pemerintah diam, publik berhak curiga. Jangan sampai ada kesan aparat takut bertindak karena ada pihak-pihak tertentu yang merasa punya pengaruh di lingkungan,” ujar LBH Harimau Raya.
Dalam pernyataannya, LBH Harimau Raya mendesak:
1. Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan segera membuka status riil tanah secara transparan;
2. Satpol PP turun memeriksa dan menindak bangunan yang diduga tidak memiliki legalitas;
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pembiaran oleh aparat wilayah;
3. Aparat penegak hukum diminta menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana, penyalahgunaan jabatan, maupun praktik mafia tanah.
LBH Harimau Raya memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum maupun pelaporan resmi ke kementerian dan lembaga pengawas.
“Warga kecil jangan dipaksa kalah hanya karena ada pihak yang merasa paling berkuasa di lingkungan. Negara harus hadir. Kalau tidak, kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh,” tutup LBH Harimau Raya. (Mega)













