OBORBANGSA.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam layanan keimigrasian di Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK [Silmy Karim] yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/6).
Seluruh tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara.
Silmy Karim Sempat Datangi KPK
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim dilaporkan mendatangi Gedung KPK pada Rabu malam (3/6). Ia disebut hadir setelah sebelumnya dicari oleh penyidik pasca-OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Menyerahkan diri,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Silmy bersama tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam operasi yang sama, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas.
Dugaan Pemerasan Capai Ratusan Miliar
KPK mengungkapkan bahwa nilai dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut mencapai angka yang signifikan.
“Mencapai ratusan miliar,” ujar Budi Prasetyo.
Meski demikian, KPK belum memaparkan secara rinci modus operandi, durasi praktik dugaan pemerasan, maupun aliran dana yang diduga diterima para pihak yang terlibat.
Besarnya nilai dugaan tersebut menimbulkan perhatian publik, terutama karena terjadi di sektor pelayanan keimigrasian yang bersentuhan langsung dengan aktivitas warga negara asing serta iklim investasi.
Daftar Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
* Silmy Karim (SK), Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024.
* Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.
* Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat
* Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
* Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.
* Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan mantan Kakanim Jakarta Barat.
* Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
* Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal.
KPK menyatakan masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yang disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan bernilai ratusan miliar rupiah di sektor layanan izin tinggal warga negara asing. (Red).













