Berkedok Spa Lumora Massage & Shiatsu Diduga Layani Prostitusi Terselubung, Aparat Diminta Bertindak

OBORBANGSA.COM, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan praktik prostitusi berkedok layanan spa kembali mencuat di kawasan Modern Paramount, Ruko Thematik Blok N33, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten. Tempat usaha bernama Lumora Massage & Shiatsu diduga menjalankan aktivitas prostitusi terselubung dengan modus menawarkan layanan pijat yang disertai “layanan tambahan” kepada pelanggan tertentu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan meresahkan warga sekitar. Selain beroperasi hingga larut malam, tempat usaha itu diduga menawarkan layanan di luar izin usaha yang dimiliki.

Sejumlah warga mengaku resah dengan keluar masuknya pengunjung pada malam hari. Mereka berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, seorang admin tempat usaha tersebut disebut mengakui adanya praktik layanan di luar pijat. Bahkan, menurut keterangan yang diperoleh redaksi, pihak admin menyatakan siap memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan tersebut.

Sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, modus operandi dilakukan secara rapi. Pelanggan terlebih dahulu memesan layanan pijat, kemudian kepada pelanggan tertentu ditawarkan “paket spesial” oleh terapis.

Transaksi disebut dilakukan secara langsung melalui resepsionis dengan tarif yang tidak tercantum dalam daftar harga resmi.

” Transaksi dilakukan secara terbuka di resepsionis antara pelanggan dan admin,” ujar narasumber.

Selain dugaan praktik prostitusi, muncul pula dugaan lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat usaha tersebut. Bahkan beredar informasi adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat terus berlangsung. Namun, informasi ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pengelola dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 296 KUHP mengenai pihak yang dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian.
Pasal 506 KUHP mengenai pihak yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi.

Ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran perizinan atau tindak pidana lainnya.

Aparat Diminta Turun Tangan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga memanfaatkan izin usaha spa untuk menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Masyarakat berharap Polres Tangerang Selatan, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan dinas terkait segera melakukan inspeksi serta penyelidikan menyeluruh agar memberikan kepastian hukum. (Mega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *