OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Abdul Latif yang menyeret sejumlah karyawan PT Pedal Padel Indonesia terus berkembang. Setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, kuasa hukum korban, Nugraha Budi SH, mendesak aparat penegak hukum menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendalami kemungkinan adanya pengaruh penyalahgunaan narkotika di balik aksi kekerasan tersebut.
Desakan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, termasuk setelah BNN mengungkap temuan adanya cairan vape yang terindikasi mengandung zat narkotika.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan telah ditingkatkan hingga tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW. Keempatnya kini menjalani penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak 26 Juni 2026.
Korban Abdul Latif mengaku hingga kini masih mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Saat ditemui di kediamannya di kawasan Pertukangan Utara, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026), ia mengaku masih kesulitan menjalani aktivitas normal.
” Saya masih takut bertemu orang. Apa yang saya alami masih menimbulkan trauma, baik secara psikis maupun fisik. Penglihatan saya masih buram dan kaki kanan masih terasa sangat sakit ketika digerakkan,” ujar Latif.
Mendampingi korban, Nugraha Budi SH mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang segera mendatangi lokasi kejadian sehingga korban dapat dibebaskan dari dugaan penyekapan.
Namun demikian, menurut Nugraha, terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami lebih jauh. Ia menyoroti informasi dari penyidik mengenai adanya grup WhatsApp yang diduga digunakan untuk mengatur aksi terhadap korban.
Menurutnya, apabila benar perusahaan telah melaporkan dugaan penyalahgunaan aset kepada aparat sebagaimana disampaikan melalui akun media sosial resmi Pedal Padel, maka proses hukum seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, bukan justru diambil alih oleh sejumlah karyawan melalui tindakan yang diduga berujung pada penyekapan dan penganiayaan.
“Saya menduga, apakah tindakan brutal itu dipengaruhi konsumsi obat-obatan terlarang atau bahkan narkoba? Dugaan ini harus didalami. Bila memang terbukti, saya meminta aparat penegak hukum bersama BNN mengusutnya hingga tuntas,” tegas Nugraha.
Selain itu, Nugraha menilai tanggung jawab hukum tidak berhenti pada individu pelaku semata. Ia berpendapat dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan perusahaan berpotensi membuka ruang penyelidikan terhadap pertanggungjawaban korporasi.
Menurutnya, lokasi kejadian berada di area operasional PT Pedal Padel Indonesia dan salah satu tersangka disebut menjabat sebagai CEO perusahaan. Oleh karena itu, penyidik dinilai perlu mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana korporasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nugraha juga menyayangkan hingga kini belum ada perwakilan perusahaan yang datang menjenguk korban secara langsung. Menurutnya, permintaan maaf melalui media sosial belum cukup menggambarkan empati terhadap kondisi korban yang masih mengalami trauma.
Sebagai kuasa hukum, Nugraha menegaskan komitmennya untuk mendampingi Abdul Latif dan keluarganya tanpa memungut biaya hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Diketahui, Abdul Latif merupakan seorang pemuda yatim yang tinggal bersama ibunya dan beberapa saudaranya di sebuah rumah sederhana di Jakarta Selatan.
Dalam proses hukum, pihak korban mendorong penyidik mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan perusahaan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Nugraha berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan profesional agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. (Mega)













