OBORBANGSA.COM, JAKARTA — Barisan Aktivis Jakarta (BAJA) menyoroti pemberitaan mengenai dugaan korupsi senilai Rp1 triliun di Bank Jakarta. BAJA meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah, mengutamakan verifikasi fakta, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan salah satu media mengenai dugaan penyimpangan kredit di Bank Jakarta. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Kejaksaan Agung telah meneruskan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Informasi yang diberitakan juga menyebutkan adanya laporan terkait dugaan kredit fiktif dan penyalahgunaan wewenang. Namun, nilai Rp1 triliun yang menjadi sorotan harus ditempatkan sebagai angka dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Penerusan laporan pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi maupun memastikan besaran kerugian negara.
BAJA menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara objektif, proporsional, dan bertanggung jawab. Pengawasan terhadap pengelolaan bank milik daerah tetap penting, tetapi penyampaian informasi kepada masyarakat harus mengacu pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAJA: Jangan Menghakimi Sebelum Fakta Terungkap
Presidium Barisan Aktivis Jakarta (BAJA), Anwar Sjani, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara sikap kritis masyarakat dan penghormatan terhadap proses hukum.
“Dugaan korupsi dengan nilai besar tentu harus menjadi perhatian publik. Namun, kita harus mampu membedakan antara laporan pengaduan, dugaan penyimpangan, hasil pemeriksaan, dan fakta hukum yang telah dibuktikan. Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada fakta,” demikian pernyataan Anwar Sjani.
Menurut Anwar, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik dan lembaga keuangan daerah. Karena itu, pihak berwenang diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Anwar juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah bukan berarti mengabaikan dugaan pelanggaran. Sebaliknya, prinsip tersebut memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil, sementara laporan yang memiliki dasar tetap ditindaklanjuti secara profesional.
BAJA berpandangan bahwa kritik yang konstruktif harus berorientasi pada pencarian kebenaran, bukan membangun persepsi yang belum didukung bukti memadai.
BAJA: Verifikasi Fakta Harus Menjadi Prioritas
Presidium BAJA, Joko Priyoski, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan yang berkaitan dengan pengelolaan kredit perbankan.
“Publik berhak memperoleh informasi yang benar. Karena itu, angka Rp1 triliun yang beredar harus dijelaskan dasar perhitungannya, ruang lingkup dugaan, serta status penanganan laporannya. Jangan sampai angka yang masih perlu diverifikasi langsung dipersepsikan sebagai kerugian negara yang sudah terbukti,” terang Joko.
Joko menilai, pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan kredit perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan, analisis kelayakan, persetujuan, pencairan, hingga penggunaan dana dan pemenuhan kewajiban kredit.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang belum akurat atau menimbulkan kesalahpahaman, diperlukan klarifikasi yang terbuka dan berimbang.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh diarahkan pada kesimpulan yang mendahului proses pemeriksaan. Sikap kritis terhadap pemberitaan harus disertai kemampuan menilai sumber informasi, membandingkan keterangan, dan membedakan fakta dari opini.
Minta Kejelasan Status Laporan dan Dasar Angka 1 Triliun
Untuk mendorong kejelasan informasi, BAJA memandang terdapat sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi oleh pihak berwenang.
Pertama, perkembangan penanganan pengaduan yang telah diteruskan oleh Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kedua, dasar perhitungan angka Rp1 triliun yang disebut dalam pemberitaan, termasuk apakah angka tersebut merupakan nilai dugaan penyimpangan, nilai transaksi yang dipersoalkan, atau angka yang telah didukung hasil audit tertentu.
Ketiga, status pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Keempat, langkah penguatan tata kelola, pengawasan internal, dan manajemen risiko kredit apabila pemeriksaan menemukan kelemahan atau pelanggaran.
BAJA menilai penjelasan atas aspek-aspek tersebut diperlukan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih utuh dan tidak mencampuradukkan berbagai tahapan penanganan perkara.
Secara regulasi, Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum menekankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan perbankan. Prinsip-prinsip tersebut relevan sebagai acuan umum dalam mendorong tata kelola yang sehat dan pengawasan yang efektif.
Menjaga Kepercayaan Publik dan Menghormati Proses Hukum
BAJA berpandangan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jakarta dan institusi penegak hukum harus dijaga melalui informasi yang akurat, transparansi yang proporsional, serta proses pemeriksaan yang independen.
Dugaan yang memiliki dasar harus ditindaklanjuti. Namun, pihak yang disebut atau dikaitkan dengan suatu laporan juga tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tidak boleh digunakan untuk menutup ruang kritik maupun menghambat pemeriksaan atas laporan yang layak ditindaklanjuti.
Melalui pernyataan ini, BAJA mengajak masyarakat untuk tetap kritis, memeriksa kebenaran informasi, dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
BAJA menegaskan bahwa transparansi harus berjalan, pengawasan harus diperkuat, dan asas praduga tak bersalah harus dihormati. Kebenaran harus ditentukan melalui fakta dan proses hukum, bukan oleh spekulasi maupun penghakiman di ruang publik.
BAJA Merupakan Gabungan Organisasi Aktivis
Barisan Aktivis Jakarta (BAJA) merupakan wadah konsolidasi sejumlah organisasi aktivis yang memiliki perhatian terhadap persoalan publik, pengawasan kebijakan, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan.
Melalui konsolidasi tersebut, BAJA mendorong agar pengawasan terhadap lembaga publik dan badan usaha milik daerah dilakukan secara kritis, berbasis data, serta tetap menghormati ketentuan hukum.
BAJA menegaskan bahwa sikap kehati-hatian dalam menyikapi dugaan korupsi merupakan upaya menjaga agar ruang publik tidak dipenuhi kesimpulan yang belum teruji, sekaligus memastikan dugaan pelanggaran tetap memperoleh perhatian yang semestinya.(Her)













