Dekot Jakarta Barat Dilaporkan YLBH Pijar, Dugaan Rangkap Jabatan

Andika, SH.(dok)

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pikiran dan Jiwa Rakyat (YLBH- Pijar) melaporkan seorang anggota Dewan Kota Administrasi Jakarta Barat berinisial AH ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait dugaan rangkap jabatan.

AH diduga masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang menerima gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, sekaligus menjabat sebagai Dewan Kota di wilayah Kecamatan Kalideres.

Anggota YLBHI Pijar, Andika, S.H mengatakan, laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai adanya dugaan pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan.

“Kami melaporkan AH karena yang bersangkutan diduga merangkap jabatan, yakni sebagai PPPK aktif sekaligus Dewan Kota di Kecamatan Kalideres,” kata Andika kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Akibat dugaan rangkap jabatan tersebut, yang bersangkutan menerima penghasilan ganda dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut,” tegas Andika.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AH maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *