KOTA TANGERANG – Keberadaan proyek perumahan yang dikembangkan oleh PT Rambat Berkah Jaya di Jalan Lembang Baru 2, kawasan PT Ciledug Lestari, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, menjadi sorotan sejumlah warga. Proyek rumah siap huni yang dipasarkan dengan kisaran harga Rp650 juta per unit tersebut dipertanyakan terkait aspek legalitas dan transparansi perizinannya.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran mereka lantaran proyek pembangunan tetap berjalan, sementara status lahan di lokasi tersebut disebut-sebut masih dalam proses sengketa oleh pihak tertentu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum atas lahan yang digunakan.
“Informasinya, pengurusan legalitas disebut sudah ditangani oleh pihak tertentu. Tapi saat ditanya soal kelengkapan izin dan plang proyek, belum ada penjelasan terbuka,” ujar Anto kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Warga lainnya yang enggan disebutkan namanya mengaku berharap pihak pengembang dapat menunjukkan dokumen perizinan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Kalau memang semua perizinan sudah lengkap, seharusnya bisa ditunjukkan secara terbuka, supaya masyarakat juga merasa tenang,” ujarnya.
Dalam praktik pembangunan, keberadaan dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, serta papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sejumlah pemerhati tata ruang menilai, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur, maka perlu dilakukan penelusuran oleh instansi terkait guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Mereka juga mendorong Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, termasuk memastikan status lahan dan kelengkapan dokumen perizinan proyek dimaksud.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rambat Berkah Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan, kelengkapan perizinan, maupun belum terlihatnya papan informasi proyek di lokasi.
Tim juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik guna memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pembangunan di wilayah perkotaan.
(Tim)













