OBORBANGSA.COM, JAKARTA — Dugaan ketidaksesuaian antara izin dan kondisi fisik bangunan milik PT Yoosan Surya Jaya di Kavling DKI, Blok 50, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, memicu kekhawatiran warga. Papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang mencantumkan rencana pembangunan empat lantai, sementara bangunan di lokasi diduga telah mencapai enam lantai, Minggu (11/10/2026).
Jika dugaan tersebut terbukti, terdapat selisih dua lantai yang perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan kondisi bangunan di lapangan. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi perizinan, melainkan juga kepastian penegakan aturan dan jaminan keselamatan lingkungan sekitar.
Warga Khawatir, Keselamatan Bangunan Dipertanyakan
Kekhawatiran disampaikan Wily, salah seorang warga sekitar. Ia berharap pemerintah tidak menunggu munculnya insiden sebelum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan tersebut.
“Saya sangat takut kalau bangunan itu terlalu tinggi tanpa izin dan pemeriksaan teknis. Kalau terjadi sesuatu, yang berbahaya bukan hanya pemilik, tetapi juga tetangga dan pengguna jalan,” ujar Wily.
Menurut warga, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian jumlah lantai, dokumen PBG, serta aspek teknis keselamatan bangunan. Namun, dugaan kelebihan lantai tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
Segel Merah Tak Terlihat, Bagaimana Status Penindakannya?
Sorotan lain muncul terkait segel merah yang disebut-sebut pernah terpasang di lokasi, tetapi kini tidak terlihat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai riwayat penertiban dan status penanganan bangunan. Apakah sebelumnya telah dilakukan penyegelan? Jika benar, kapan tindakan itu dilakukan, apa dasar penindakannya, dan bagaimana status pengawasan bangunan saat ini?
Hilangnya segel dari pandangan bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa penertiban telah dihentikan atau terjadi pelanggaran baru. Karena itu, keterangan resmi dari instansi terkait diperlukan agar masyarakat tidak berspekulasi.

CKTRP Diminta Buka Dokumen dan Hasil Pemeriksaan
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat serta Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah hal mendasar.
Pertama, apakah jumlah lantai yang telah terbangun sesuai dengan PBG yang berlaku, termasuk apabila terdapat perubahan atau revisi dokumen perizinan.
Kedua, apakah pemeriksaan lapangan telah dilakukan dan bagaimana hasil evaluasi teknis terhadap keselamatan serta kelayakan bangunan.
Ketiga, apakah bangunan tersebut pernah dikenai tindakan administratif atau penyegelan, dan bagaimana status penanganannya saat ini.
Keempat, langkah apa yang akan diambil apabila pemeriksaan membuktikan adanya pembangunan yang tidak sesuai dengan persetujuan dan ketentuan yang berlaku.
Kejelasan informasi tersebut penting agar pengawasan pembangunan tidak berhenti pada pemasangan papan izin atau tindakan administratif semata, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap ketentuan bangunan gedung.
PT Yoosan Surya Jaya Perlu Berikan Klarifikasi
Pihak PT Yoosan Surya Jaya juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan status pembangunan, dokumen PBG yang dimiliki, serta kemungkinan adanya perubahan persetujuan selama proses pembangunan berlangsung.
Klarifikasi perusahaan menjadi bagian penting untuk menguji informasi yang berkembang di masyarakat dan memastikan pemberitaan tidak hanya bertumpu pada dugaan.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian jumlah lantai, status segel, dan hasil pemeriksaan teknis masih memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang serta perusahaan terkait.
Publik kini menunggu jawaban yang terukur dan transparan: apakah bangunan tersebut telah sesuai dengan dokumen perizinannya, bagaimana status pengawasannya, dan apa langkah konkret pemerintah untuk memastikan keselamatan warga di sekitar lokasi?
Redaksi akan berupaya meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan memperbarui pemberitaan berdasarkan hasil konfirmasi serta dokumen resmi yang diperoleh. (Mega)













