Ragam  

Diduga Tanpa PBG, Bangunan Minimarket di Semanan Tak Ada Penindakan

Proyek bangunan diduga tanpa PBG di Jalan Semanan Raya, RT 04/06, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.(ist).

OBORBANGSA.COM, JAKARTA— Proyek bangunan yang diperuntukkan sebagai minimarket di Jalan Semanan Raya, RT 04/06, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dipertanyakan warga.

Meski bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pengerjaannya yang hampir rampung tersebut tetap berjalan lancar tanpa ada upaya tindakan tegas dari instansi berwenang.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, setiap pembangunan gedung, terlebih bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha, semestinya memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Bangunan ini kan diperuntukkan untuk minimarket. Heran, kok bisa pembangunan berjalan sampai sejauh ini. Kalau memang izinnya belum ada, seharusnya sejak awal sudah ada tindakan,” ujarnya, Senin (14/9/2026).

Sorotan juga mengarah pada kinerja pengawasan Seksi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres. Pasalnya, apabila benar bangunan tersebut belum memiliki PBG atau terdapat pelanggaran ketentuan lainnya, publik mempertanyakan bagaimana proses pembangunan tersebut dapat berlangsung tanpa penertiban sejak awal.

Dalam pemantauan di lapangan, sejumlah wartawan juga mempertanyakan adanya dugaan pembiaran. Bahkan, muncul informasi mengenai dugaan komunikasi atau transaksi antara pihak tertentu dengan oknum petugas yang dikaitkan dengan pembangunan tersebut.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Informasi mengenai adanya kongkalikong masih berupa tudingan yang membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

“Kami mencurigai adanya kepentingan atau kesepakatan sehingga pembangunan bisa berjalan aman dan lancar,” ujar salah seorang wartawan.

Kepala Seksi Citata Kecamatan Kalideres, Bambang, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

LBH: Pengawasan Harus Dimulai Sejak Awal

Sementara itu, Rudi, S.H., dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jejak Keadilan Siliwangi, menilai persoalan dugaan bangunan tanpa perizinan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menurutnya, apabila benar ditemukan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, instansi berwenang harus melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai aturan.

“Persoalan bangunan tanpa izin seperti ini harus menjadi perhatian serius. Kalau memang tidak memiliki PBG atau ditemukan pelanggaran lainnya, tentu harus ada pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” ujar Rudi.

Ia menilai pengawasan tidak semestinya baru dilakukan ketika bangunan telah berdiri atau hampir selesai.

Pengawasan sejak tahap awal pembangunan diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih jauh.

“Kalau pengawasan dilakukan sejak awal, persoalan seperti ini seharusnya bisa diketahui lebih cepat. Jangan sampai masyarakat justru mempertanyakan, bagaimana bangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan bisa terus dibangun sampai hampir selesai,” katanya.

Menurut Rudi, intansi berwenang perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan bangunan tersebut.

“Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui apakah bangunan telah memiliki PBG, masih dalam proses pengurusan, atau justru terdapat pelanggaran administrasi maupun tata ruang,” tegas dia. (Herman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *