OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day), LBH Harimau Raya menyatakan:
Buruh bukan objek penindasan.
Hak buruh adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi.
Kami mengecam:
• Upah tidak layak
• PHK sepihak
• Pembungkaman serikat buruh
• Kriminalisasi & intimidasi terhadap buruh
Kami menuntut:
• Negara hadir dan melindungi buruh
• Aparat bertindak humanis & sesuai hukum
• Perusahaan patuh terhadap hukum ketenagakerjaan
LBH Harimau Raya SIAP:
• Membuka Posko Advokasi
• Memberikan pendampingan hukum
• Mengambil langkah hukum terhadap setiap pelanggaran
Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Bersama buruh, kami berdiri.
#MayDay #HariBuruh #LBHHarimauRaya #KeadilanUntukBuruh













