Proyek Penataan Lingkungan Polres Kota Depok Rp39,94 Miliar Disorot, Pemenang Tawar 99,50 Persen dari HPS

OBORBANGSA.COM, DEPOK – Proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Polres Kota Depok Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp39,94 miliar menuai sorotan. Bukan hanya karena nilai proyek yang fantastis, tetapi juga karena nilai penawaran perusahaan pemenang disebut sangat dekat dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Berdasarkan data pengadaan yang diperoleh, proyek tersebut memiliki HPS sebesar Rp40.140.909.496,71. Sementara PT Diwa Global Utama ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran/harga terkoreksi Rp39.940.204.949,23.

Artinya, nilai penawaran perusahaan pemenang mencapai sekitar 99,50 persen dari HPS.

Selisihnya hanya sekitar Rp200,7 juta, atau kurang lebih 0,50 persen dari HPS.

Angka tersebut kemudian menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan masyarakat dan lembaga pemantau pengadaan: mengapa kompetisi harga dalam proyek bernilai hampir Rp40 miliar tersebut menghasilkan penawaran pemenang yang hanya turun sekitar setengah persen dari HPS?

Ada Peserta Menawar Rp37,59 Miliar, Mengapa Tidak Menang?

Sorotan semakin menguat karena terdapat peserta lain, yakni PT Permata Dwi Lestari, yang berdasarkan data diperoleh mengajukan penawaran sebesar Rp37.596.960.800,18.

Jika dibandingkan dengan penawaran PT Diwa Global Utama, terdapat selisih sekitar Rp2,34 miliar.

Dengan kata lain, PT Permata Dwi Lestari menawarkan harga jauh lebih rendah. Namun perusahaan tersebut tidak ditetapkan sebagai pemenang.

Perbedaan tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Dalam proses tender pemerintah, harga terendah memang tidak otomatis menjadi pemenang karena peserta harus melewati berbagai tahapan evaluasi, antara lain administrasi, teknis, harga, kualifikasi, hingga pemenuhan persyaratan pengadaan.

Namun justru di sinilah pertanyaan publik menjadi penting.

Apa alasan PT Permata Dwi Lestari tidak ditetapkan sebagai pemenang?

Apakah perusahaan tersebut gugur pada tahap administrasi? Tidak memenuhi persyaratan teknis? Persyaratan kualifikasi? Atau terdapat faktor lain yang menyebabkan penawarannya tidak dapat dipilih?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat dilihat secara terang melalui dokumen evaluasi pengadaan.

Harga Lebih Rendah Rp2,34 Miliar, Dasar Gugurnya Perlu Dibuka

Surya Lumban Gaol, anggota LSM Teropong Pembangunan Nusantara (TOPANTARA), meminta pihak terkait tidak sekadar memberikan jawaban normatif mengenai proses tender.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata soal siapa yang menawarkan harga paling rendah, melainkan apakah seluruh tahapan evaluasi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

«“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan adanya penyimpangan. Tetapi ada beberapa hal yang menurut kami wajar dipertanyakan. HPS sekitar Rp40,14 miliar, sementara pemenangnya Rp39,94 miliar atau 99,50 persen dari HPS. Di sisi lain, ada peserta yang menawarkan sekitar Rp37,59 miliar tetapi tidak menjadi pemenang,” ujar Surya.»

Ia meminta alasan resmi mengenai status PT Permata Dwi Lestari dijelaskan berdasarkan dokumen pengadaan.

«“Kalau PT Permata Dwi Lestari dinyatakan gugur, harus jelas pada tahapan mana dan apa dasar gugurnya. Apakah administrasi, teknis, harga, kualifikasi atau persyaratan lainnya. Semua itu seharusnya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi pengadaan,” tegasnya.»

Menurut Surya, keterbukaan tersebut justru penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Papan Informasi Proyek Juga Dipertanyakan

Tidak hanya proses tender, TOPANTARA juga menyoroti keberadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, papan informasi proyek disebut berada di dalam area pekerjaan, sehingga tidak mudah dilihat masyarakat dari luar.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan, terutama mengenai standar pemasangan papan informasi dan apakah lokasinya telah sesuai dengan kontrak maupun spesifikasi teknis pekerjaan.

«“Papan proyek merupakan bagian dari keterbukaan informasi pekerjaan. Kalau posisinya berada di dalam lokasi proyek dan tidak mudah dilihat masyarakat dari luar, kami meminta penjelasan apakah pemasangannya sudah sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan spesifikasi teknis,” papar Surya.»

Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis terhadap penyedia maupun panitia pengadaan.

«“Kami meminta transparansi, bukan menuduh. Kalau seluruh proses tender memang sudah sesuai ketentuan, tentu pihak terkait dapat menjelaskan dan menunjukkan dasar evaluasinya. Justru dengan keterbukaan itu, masyarakat tidak perlu berspekulasi,” tandasnya.»

Pemkot Depok: Pemenang 99,50 Persen dari HPS Tidak Masalah

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Suwandi, menyatakan bahwa penetapan pemenang dengan nilai penawaran mencapai 99,50 persen dari HPS bukan merupakan persoalan.

Pernyataan tersebut menjadi menarik karena nilai penawaran PT Diwa Global Utama memang hanya terpaut sekitar Rp200,7 juta dari HPS yang ditetapkan sebesar Rp40,14 miliar.

Namun demikian, untuk menjawab seluruh sorotan publik secara utuh, penjelasan mengenai hasil evaluasi peserta lain yang menawarkan harga lebih rendah sekitar Rp2,34 miliar tetap menjadi bagian penting yang perlu dibuka kepada publik.

Sebab, pertanyaan yang muncul bukan sekadar “apakah pemenang boleh menawar 99,50 persen dari HPS?”, melainkan juga “apa dasar objektif yang membuat penawaran Rp37,59 miliar tidak terpilih?”

Transparansi atas dokumen evaluasi menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan tersebut dan memastikan proyek senilai hampir Rp40 miliar itu benar-benar melalui proses pengadaan yang kompetitif, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. (Mega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *