KOTA TANGERANG – Pernyataan sanggahan yang dilayangkan oleh pihak pengembang terkait proyek perumahan di kawasan Jalan Lembang Baru 2, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar yang disampaikan masyarakat. informasi PT adalah sesuai dengan papan spanduk yang terpasang dilokasi kami dapatkan , dari Meski pihak yang menyebut dirinya sebagai PT Rombongan Bang Jaini Martin (RBJM) membantah adanya status sengketa lahan dan menyebut pemberitaan sebelumnya sebagai hoaks, kekhawatiran warga justru masih berlanjut mengingat belum ditampilkannya bukti legalitas secara terbuka di lokasi proyek.Jumat (19/6/2026).
Seperti dilaporkan sebelumnya, sejumlah warga menyoroti ketiadaan papan informasi proyek serta kelengkapan dokumen perizinan yang dapat diakses publik. Dalam tanggapannya, pengembang memang mengoreksi nama perusahaan yang sempat tertulis berbeda dan menyatakan telah mengantongi legalitas sesuai ketentuan hukum. Namun, hal tersebut belum disertai paparan bukti dokumen yang dapat diverifikasi secara independen.
Warga yang sebelumnya menyampaikan kekhawatirannya, Anto, menegaskan bahwa inti pertanyaan masyarakat bukan sekadar soal nama perusahaan, melainkan kepastian hukum yang dapat dilihat dan dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak mempermasalahkan nama perusahaan. Yang kami harapkan sederhana saja: tunjukkan izinnya secara terbuka, pasang plang proyek yang jelas, agar siapa saja yang datang ke lokasi bisa melihat tanpa harus bertanya terus-menerus. Selama dokumen itu belum terlihat, pertanyaan kami tetap ada,” ujar Anto saat dikonfirmasi kembali, Kamis (19/06/2026).
Klaim vs Fakta Lapangan
Pengembang melalui pimpinannya, H. Jaini Martin, menyatakan bahwa tuduhan lahan sengketa tidak berdasar dan siap menempuh jalur hukum. Ia juga menyebut berita sebelumnya menyesatkan. Namun, hingga saat ini, tim peliputan kembali mendapati kondisi di lapangan belum berubah: belum terpasangnya papan informasi proyek yang wajib berisi data PBG, nomor izin usaha, status lahan, hingga instansi pengawas.
Pengamat hukum tata ruang, Indra Gunawan, menilai bahwa dalam prinsip keterbukaan informasi publik, pernyataan lisan saja tidak cukup. Menurutnya, pembuktian legalitas harus bersifat transparan agar dapat dipertanggungjawabkan kepada calon pembeli dan masyarakat luas.
“Prinsipnya sederhana: izin yang sah seharusnya tidak perlu disembunyikan. Jika sudah lengkap, pemajangan dokumen resmi di lokasi justru menjadi nilai tambah dan bentuk rasa percaya diri pengembang. Mengancam somasi dan jalur hukum adalah hak setiap pihak, namun tidak boleh menutupi kewajiban untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen,” jelasnya.
Verifikasi Resmi Masih Menunggu
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi untuk memverifikasi keabsahan perizinan baik atas nama PT Rambat Berkah Jaya maupun PT Rombongan Bang Jaini Martin masih belum mendapatkan tanggapan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Sementara itu, harga jual unit rumah yang dipasarkan berkisar Rp600–650 juta membuat masyarakat berharap kepastian hukum yang mutlak. Bagi calon pembeli, risiko hukum atas aset bernilai tinggi tidak dapat hilang hanya dengan pernyataan bantahan, melainkan butuh bukti tertulis yang dikeluarkan instansi berwenang.
Tanggapan atas Somasi
Terkait ancaman tenggat waktu satu minggu untuk permohonan maaf atau dilanjutkan ke jalur hukum, pengamat menegaskan bahwa penyampaian kekhawatiran berdasarkan pengamatan lapangan bukanlah bentuk pencemaran nama baik selama disampaikan secara jujur dan meminta klarifikasi.
“Selama ada hal yang belum jelas di lapangan, masyarakat berhak bertanya dan meminta bukti. Beban pembuktian ada pada pihak yang mengaku memiliki hak dan izin lengkap. Tunjukkan bukti, maka spekulasi akan hilang dengan sendirinya,” tambahnya.
Berita ini akan terus diupdate apabila pihak pengembang tidak bersedia mempublikasikan salinan dokumen perizinan secara terbuka atau terdapat tanggapan resmi terverifikasi dari Pemerintah Kota Tangerang.(Tim).













