OBORBANGSA.COM, JAKARTA– Kebakaran kabel udara kembali mengancam keselamatan warga Jakarta. Insiden ini baru-baru terjadi di Jalan Semanan Raya, RT 09/RW 08, Kalideres Jakarta Barat. Pemicunya kabel terbakar itu diduga karena adanya arus pendek listrik (korsleting).
“Diduga adanya fenomena listrik dari kabel optik,” kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin di Jakarta kepada antara, Jumat lalu.
Salah satu warga Semanan, Rudi Hartono menyoroti persoalan kebakaran kabel, dan banyaknya jaringan kabel udara yang semrawut.
“Kebakaran kabel optik yang terjadi diwilayah RT 09/RW 08, harus menjadi perhatian serius Pemkot Jakarta Barat karena ini merupakan keselamatan publik, jadi tidak boleh dipandang sebelah mata,” ujar Rudi kepada awak media, Senin (7/7/2025).
Pria yang aktif dibidang organisasi bantuan hukum menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan keselamatan dari infrastruktur yang aman, nyaman dan tertib.
“Liat aja dibeberapa titik jalan raya Semanan banyak kabel-kabel fiber optik yang menjuntai rendah, seakan tidak terawat, bahkan sewaktu-waktu bisa membahayakan pengguna jalan,” ungkap dia.
Rudi juga mengatakan sudah saatnya para pemangku kebijakan untuk memperketat izin dan pengawasan pemasangan kabel optik yang dianggap rawan dan membahayakan.
“Meski kejadian kebakaran kabel berdekatan dengan sarana pendidikan serta berada di pinggir jalan raya itu tidak menimbulkan korban jiwa, namun ini membuka mata terhadap pentingnya keselamatan diarea publik,” jelasnya.
Rudi pun berharap kasus kebakaran kabel udara yang baru-baru ini terjadi di Semanan, menjadi perhatian serius dan jangan sampai terulang kembali.
“Saya berharap kasus seperti
ini jangan dianggap sebagai kejadian biasa tanpa ada solusi. Jakarta sebagai kota digital dan modern, tapi kenyataannya kabel-kabel diatas jalan masih seperti benang kusut. Ini bukan hanya masalah estetika tapi menyangkut nyawa,” bebernya.
Namun, kabel-kabel itu tetap bergelantungan, tak terurus, dan membentuk tumpukan yang berbahaya.
“Mari kita ciptakan kota Jakarta yang aman, nyaman, dan modern,” imbuhnya.
Disisi lain, sebagaimana bunyi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang merupakan program menempatkan jaringan utilitas seperti kabel fiber optik, PLN dan sejenisnya secara terpadu yang terletak di bawah permukaan tanah. (Red)