Saksi Kunci dan Rekaman CCTV Diperlihatkan saat Sidang di PN Jakarta Utara

Kasus Tabrak Lari di Penjaringan

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus tabrak lari di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan. (ist).

OBORBANGSA.COM,JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar persidangan kasus tabrak lari
oleh terdakwa Ivon Setia Anggara (65) terhadap korban berinisial S (82) di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang terjadi pada Jumat (9/5/2025).

So Tjui (63) saksi mata yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, memberikan kesaksian yang detail di hadapan majelis hakim.

“Pagi itu saya sedang olahraga dan terdengar suara ledakan, saya melihat ada mobil putih yang berhenti mendadak, berhenti sekitar 20 detik lalu melanjutkan perjalanan,” kata saksi So Tju di PN Jakut, Kamis (11/9/2025).

Setelah itu dirinya mencoba mendekati lokasi dan ternyata ada orang yang tergeletak di jalan raya komplek tersebut dalam kondisi kepala berceceran darah.

“Jarak saya dengan lokasi 50 meter dan awalnya saya kira karung ternyata orang,” jelas So Tjui

Awalnya, korban ini telungkup lalu bergerak untuk telentang. Ia melihat korban masih bernafas dan lemas.

“Saya menghubungi petugas keamanan komplek dan setelah itu sekitar 10 menit petugas datang ke lokasi bersama Ketua RW dan terdakwa ini,” sambungnya.

So Tjui yang juga sebagai Ketua RW menjelaskan ke terdakwa bahwa yang ditabrak adalah orang bukan plang seperti yang terdakwa akui. Lalu Ketua RW dan dua petugas keamanan mengangkat korban menuju rumah sakit menggunakan mobil terdakwa.

Dia melihat mobil yang dibawa terdakwa ini ada retakan kaca dan ringsek di sebelah kanan.

Selain, kata dia, dirinya tidak kenal dengan terdakwa, walau terdakwa ini turun dari mobil dan melihat kondisi korban.

“Saya di lokasi hingga korban ini dibawa ke rumah sakit,” bebernya.

Selain itu, Majelis Hakim juga memperlihatkan rekaman kejadian tabrak lari tersebut kepada terdakwa, saksi, jaksa dan penasehat hukum terdakwa dalam persidangan tersebut,

Ketua Majelis Hakim Hapsari Retno Widowulan mempertanyakan kepada terdakwa kenapa dirinya yang sudah berusia 65 tahun dan baru melakukan operasi katarak tetap mengemudi.

“Kenapa terdakwa tetap ingin mengendarai mobil dengan kondisi seperti ini,” tegasnya.

Hakim juga mempertanyakan kecepatan mobil yang dibawa terdakwa saat melewati jalan tersebut. Dalam berita acara pemeriksaan, terdakwa menyatakan kecepatan mobil 40 hingga 50 kilometer per jam dan itu cukup tinggi.

“Itu kecepatan cukup tinggi di jalanan komplek perumahan,” tambahnya.

Sementara terdakwa Ivon mengakui dirinya kerap mengalami kondisi drop dan sesaat sebelum kejadian pandangannya gelap dan memang tidak mengetahui menabrak orang.

“Saya baru operasi katarak pada Maret dan kejadian kecelakaan pada Mei,” ungkapnya.

*Herman*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *