Video Dugaan Penistaan Agama Oleh Oknum Pendeta Yusuf Manubulu Beredar Akan Dilaporkan ke Polisi

Oborbangsa.com Jakarta – Video dugaan penistaan agama beredar luas yang menyinggung agama Islam di media sosial dan grup WhatsAap. Video tersebut diduga dilakukan oleh oknum pendeta Yusuf Manubulu yang menyampaikan tafsir terhadap sejumlah ayat Al-Qur’an dengan cara dinilai menyesatkan dan melukai perasaan umat Muslim.

Potongan video itu juga diunggah oleh akun TikTok @OeiRonalWijaya, lalu menyebar luas ke berbagai platform media sosial hingga grup percakapan WhatsApp. Dalam video tersebut, Yusuf Manubulu disebut menyinggung beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya Surah Al-Isra ayat 50–51 dan Surah An-Naba ayat 33, dengan penafsiran yang dianggap tidak tepat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Muhamad Yusup, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Polda Metro Jaya.

Menurut Yusup, narasi yang berkembang dalam video tersebut berpotensi memicu kegaduhan serta merusak harmoni antarumat beragama apabila tidak segera ditangani secara serius.

“Jika benar pernyataan tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, maka ini bukan lagi sekadar perbedaan sudut pandang dalam diskusi keagamaan. Narasi seperti itu sudah masuk pada wilayah yang berpotensi menghina dan mendistorsi ajaran Islam,” ujar Yusup dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Ia menilai penyampaian tafsir agama secara serampangan, apalagi di ruang publik, dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat serta berpotensi memicu konflik sosial.

“Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan, eksploitasi, apalagi pelecehan terhadap anak. Justru nilai utama dalam ajaran Islam adalah menjaga martabat manusia dan melindungi kelompok yang lemah, termasuk anak-anak,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan menyikapi persoalan tersebut, Yusup memastikan pihaknya tengah menyiapkan dokumen laporan dan bukti-bukti terkait video yang beredar untuk segera disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. Tujuannya agar persoalan ini diproses secara hukum dan tidak berkembang menjadi polemik yang semakin luas,” katanya.

Yusup juga mendorong aparat kepolisian untuk menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan objektif demi menjaga stabilitas sosial serta kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar tidak ada pihak yang merasa bebas menyebarkan narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. Kerukunan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *