OBORBANGSA.COM, TANGERANG – Persoalan belum diserahkannya sejumlah Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di kawasan perumahan kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, warga Perumahan Bukit Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah konkret terhadap aset yang hingga kini disebut belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.
Desakan tersebut disampaikan Syafrudin, SM, mantan Ketua PAC Partai Gelora Indonesia Desa Cikasungka, Rabu (19/8/2026).
Menurut Syafrudin, pemerintah daerah tidak seharusnya terus membiarkan persoalan penyerahan aset PSU/Fasos-Fasum berlarut-larut. Terlebih, keberadaan aset tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.

“Pekerjaan pemerintah daerah seharusnya segera diselesaikan. Salah satunya terkait banyaknya PSU, fasos dan fasum yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah, termasuk yang ada di Perumahan Bukit Cikasungka,” ujar Syafrudin.
Ia meminta DPRD Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak ragu mengambil langkah tegas apabila memang ditemukan kewajiban pengembang yang belum dipenuhi.
Syafrudin secara khusus mendorong Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud, S.Sos. dan Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid untuk meminta dinas terkait lebih proaktif menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang harus lebih proaktif meminta pengembang segera menyerahkan aset fasos-fasum yang menjadi kewajibannya. Kalau diperlukan, pemerintah harus mengambil langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Soroti Potensi Kerugian Negara
Syafrudin juga menyinggung persoalan penyerahan aset fasos-fasum yang menurutnya bukan sekadar persoalan administrasi antara pengembang dan pemerintah daerah.
Ia menyebut keterlambatan penyerahan aset PSU dapat berdampak terhadap kepentingan masyarakat dan pengelolaan aset daerah. Bahkan, ia mengaitkan persoalan tersebut dengan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi kerugian negara akibat aset fasilitas sosial dan fasilitas umum yang tidak segera diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Ini bukan hanya persoalan pengembang dengan pemerintah. Ketika aset yang seharusnya menjadi aset daerah tidak kunjung diserahkan, tentu harus ada perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat dan potensi kerugian negara,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah melakukan inventarisasi, verifikasi serta memastikan status seluruh PSU, fasos dan fasum yang berada di kawasan perumahan tersebut.
Regulasi Sudah Mengatur
Syafrudin menilai pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki dasar regulasi untuk menindaklanjuti persoalan penyerahan PSU, fasos dan fasum.
Ia menyebut antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan dan Permukiman, serta ketentuan Kementerian Dalam Negeri terkait penyerahan PSU.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk ragu, apalagi takut menghadapi pengembang yang belum menyelesaikan kewajibannya. Yang harus dikedepankan adalah kepentingan masyarakat dan kepastian hukum,” ujarnya.
Warga Siapkan Aksi
Syafrudin mengatakan masyarakat Bukit Cikasungka tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kepastian.
Jika pemerintah daerah dinilai tidak segera mengambil langkah nyata, masyarakat disebut siap menyampaikan aspirasi secara langsung melalui aksi di depan Kantor Bupati Tangerang.
“Kalau tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah, masyarakat Bukit Cikasungka siap menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Bupati Tangerang. Kami ingin ada kepastian dan penyelesaian, bukan persoalan ini terus dibiarkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun pihak pengembang Perumahan Bukit Cikasungka terkait tudingan dan tuntutan masyarakat tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait penting untuk memastikan status hukum, proses penyerahan, serta kondisi aktual aset PSU/fasos-fasum yang dipersoalkan warga. (Mega)













