OBORBANGSA.COM,JAKARTA– Polemik pembebasan lahan untuk pembangunan proyek Tol Semanan–Sunter kian bergulir. Pasalnya, sejumlah warga RT 03/14, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menilai nilai ganti rugi tanah yang ditawarkan belum mencerminkan harga wajar di kawasan tersebut.
Sekitar 15 perwakilan warga didampingi LBH Panglima Hukum dan Keadilan mendatangi Komnas HAM pada Jumat (21/8/2026). Mereka meminta adanya penyelesaian yang transparansi antara warga terdampak dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.
Pengaduan warga diterima Reza Perdana, anggota Pokja Pelayanan Pengaduan Komnas HAM.
Reza membenarkan bahwa pengaduan warga telah diterima Komnas HAM.
Menurutnya, laporan tersebut memiliki unsur yang berkaitan dengan persoalan hak asasi manusia. Namun, warga masih diminta melengkapi kronologi serta dokumen dan data pendukung sebelum proses audiensi dan mediasi dilakukan.
“Pengaduan telah diterima Komnas HAM. Laporan warga sudah memenuhi unsur hak asasi manusia. Dalam waktu dekat akan dilakukan mediasi,” ungkap Reza.
Persoalan pembebasan lahan ini bukan perkara baru. Warga menyebut proses pengadaan tanah telah berlangsung sejak 2018, namun sempat terhenti akibat pandemi Covid-19 sebelum kembali dilanjutkan.
Dalam perjalanan proses tersebut, muncul persoalan mengenai besaran kompensasi yang akan diterima pemilik tanah.
Warga mengaku sebelumnya mendapat informasi bahwa penggantian tanah akan mempertimbangkan harga pasar. Namun, ketika proses pembayaran berjalan, nilai yang ditawarkan dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi maupun kondisi harga tanah sebenarnya di lokasi.
Sementara kuasa hukum warga, Mustafa MY Tiba, S.H., yang akrab disapa Abu, menilai penetapan nilai ganti rugi perlu dibuka secara transparan.
“Menurut kami dan warga, penentuan harga ganti ruginya tidak sesuai dan jauh dari harga NJOP maupun harga pasaran,” kata Abu.
Keputusan membawa persoalan tersebut ke Komnas HAM yang dilakukan warga karena mereka melihat adanya dimensi hak asasi manusia dalam proses pengadaan tanah.
Dimana warga berharap Komnas HAM dapat mempertemukan masyarakat dengan instansi dan pihak terkait untuk mencari solusi.
“Kenapa Komnas HAM? Karena kami melihat ini berkaitan dengan hak warga. Kami berharap Komnas HAM bisa menjadi mediator agar ada solusi dan kata mufakat,” terang Abu.
Bagi warga, tanah bukan sekadar aset yang memiliki nilai ekonomi. Sebagian tanah merupakan tempat tinggal, aset keluarga, dan bagian dari sumber penghidupan yang telah dimiliki selama bertahun-tahun.
Karena itu, mereka meminta agar penghitungan kompensasi mempertimbangkan nilai tanah secara wajar sekaligus dampak yang timbul akibat pelepasan hak atas tanah.
Mediasi yang akan difasilitasi Komnas HAM pun kini menjadi salah satu harapan untuk mempertemukan kepentingan pembangunan infrastruktur dengan hak warga atas tanah mereka.
(Mul/Ipang)













