Mamuju – PT Letawa kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat. Laporan kali ini diajukan oleh HASRI JACK & PARTNERS Law Office melalui Adv. Hasri, S.H., M.H., tercatat dengan nomor 024/LAP‑DU/HJ&P/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Barat cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar. Laporan ini menyoroti dugaan cacat hukum penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2013, riwayat penguasaan lahan sebelum hak lahir, kebun yang berada di luar batas izin, serta indikasi penguasaan sekitar 42 hektare kawasan hutan lindung di wilayah Afdeling Mike.
Laporan meminta kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana di bidang perkebunan dan kehutanan, penguasaan kawasan hutan lindung, serta mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi jika ditemukan keterlibatan pejabat atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta lapangan.
“Persoalannya bukan hanya apakah PT Letawa sekarang mempunyai HGU. Yang harus dibuka adalah apakah perusahaan mempunyai hak dan izin yang sah ketika tanah mulai dikuasai, sawit ditanam dan hasilnya dinikmati. HGU yang lahir kemudian tidak serta‑merta menjawab legalitas seluruh perbuatan yang terjadi sebelumnya,” tegas Adv Hasri kepada awak media, Selasa (24/8/2026)
Dokumen BPN 1997: ±325 Hektare Kebun Sudah Diketahui Berada Di Luar Hak
Salah satu bukti kunci yang diajukan adalah Surat Keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Nomor 460/327/53‑14/1997 tanggal 24 Oktober 1997, yang menerangkan adanya sekitar ±325 hektare kebun kelapa sawit PT Letawa yang sudah dinyatakan berada di luar HGU milik perusahaan dan justru masuk wilayah areal PT Graha Lestari Pakarmandiri (PT GLPM).
“Kalau sejak 1997 BPN sudah menyatakan sekitar 325 hektare kebun sawit PT Letawa berada di luar HGU, penyidik harus mencari tahu apa yang terjadi setelah surat itu diterbitkan,” ujar Hasri.
Laporan juga menelusuri riwayat PT GLPM termasuk rekomendasi penggunaan lahan seluas ±6.500 hektare berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) tahun 1994 serta Izin Lokasi tahun 1995 — untuk memahami perubahan status lahan dan dasar hukum peralihan penguasaan yang kemudian terjadi.
SK Pelepasan 1996 & Klausul “Batal Sendirinya” Jadi Titik Tengah Persoalan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 99/Kpts‑II/1996 tanggal 19 Maret 1996 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 15.502 hektare menjadi sorotan utama. Pasalnya, Diktum Kesembilan secara tegas menetapkan: jika pengurusan HGU tidak selesai dalam waktu satu tahun, maka pelepasan kawasan hutan tersebut batal dengan sendirinya dan kembali dikuasai negara melalui Departemen Kehutanan.
Faktanya: permohonan baru diajukan pada 21 April 2009 dan HGU baru diterbitkan pada 1 Agustus 2013 — atau selisih sekitar 17 tahun kemudian, namun tetap mencantumkan SK pelepasan 1996 sebagai asal‑usul tanah.
“Ada rentang sekitar 17 tahun antara SK pelepasan 1996 dengan HGU 2013. Kalau memang ada keputusan lain yang secara hukum mempertahankan status pelepasan itu, buka dokumennya. Kalau tidak ada, penyidik harus menelusuri bagaimana SK tersebut dapat digunakan dalam rangkaian pemberian HGU tahun 2013,” tandas Hasri.
Laporan juga menyoroti fakta bahwa lahan sudah berupa kebun sawit saat HGU baru diajukan dan diperiksa tahun 2009‑2010, padahal Izin Usaha Perkebunan baru diterbitkan pada 1 Oktober 2010. Penyelidikan diminta mencari tahu kapan penanaman sebenarnya dimulai dan atas dasar izin apa hal itu dilakukan.
Pertanyaan Kunci: Apakah 325 Hektare Tahun 1997 Beririsan HGU 2013?
Tim hukum meminta dilakukan pemetaan tumpang‑tindih secara resmi: apakah wilayah yang dinyatakan berada di luar hak pada tahun 1997 beririsan dengan wilayah yang kemudian justru menjadi objek HGU 267,8 hektare tahun 2013?
“Kalau ternyata beririsan, pertanyaannya sederhana: peristiwa hukum apa yang terjadi sehingga tanah yang sebelumnya dinyatakan berada di luar HGU kemudian dapat menjadi objek HGU PT Letawa?”
Dugaan Penguasaan ±42 Hektare Kawasan Hutan Lindung Afdeling Mike
Secara terpisah namun tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari laporan, tim hukum mengangkat indikasi penguasaan sekitar ±42 hektare yang diduga berada di kawasan hutan lindung pada wilayah kerja Afdeling Mike — terpisah dari masalah HGU 267,8 hektare dan diminta diperiksa sebagai persoalan tersendiri.
“Kalau benar itu kawasan hutan lindung, harus dijelaskan mengapa sawit bisa berada di sana. Jangan diasumsikan. Ukur dan buktikan,” tegas Hasri.
Pasal 110A/110B Ditekankan Bukan Alasan Menghentikan Pemeriksaan
Laporan meminta agar penyelesaian kawasan hutan melalui Pasal 110A dan 110B tidak langsung dijadikan kesimpulan bahwa persoalan hanya pelanggaran administratif. Sebaliknya: aturan tersebut harus diperiksa terlebih dahulu apakah memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku, termasuk kapan kegiatan dimulai, status kawasan, dan apakah 42 hektare ikut tercakup atau tidak.
“Pasal 110A dan 110B harus menjadi objek verifikasi penyelidikan, bukan alasan untuk tidak melakukan penyelidikan.”
Manfaat Ekonomi dan Seluruh Rangkaian Keputusan Diminta Dibuka Secara Utuh
Penyidik diminta menelusuri manfaat ekonomi yang telah diperoleh perusahaan selama bertahun‑tahun jika terbukti ada penguasaan tanpa dasar hukum sah — mulai dari luas lahan, tahun tanam, jumlah produksi, hingga keuntungan yang diperoleh.
Seluruh proses penerbitan hak juga harus diperiksa lengkap dari hulu ke hilir, termasuk siapa yang terlibat mengajukan, mengukur, merekomendasikan hingga menyetujui setiap tahapnya. Dugaan tindak pidana korupsi belum disimpulkan di awal, namun wajib dikembangkan jika ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang. Penyelidikan juga diminta tidak hanya memanggil pekerja lapangan, tetapi memeriksa perusahaan sebagai badan hukum lengkap beserta jajaran pengurus dan pihak terkait yang mengambil keputusan.
Langkah Penyelidikan Diminta Lakukan Overlay Resmi dan Amankan 41 Jenis Dokumen
Kepolisian diminta melakukan pemetaan tumpang‑tindih yang melibatkan instansi terkait lengkap mulai dari data APL tahun 1994, batas izin lokasi, pelepasan hutan, hingga peta kawasan hutan saat ini serta dokumen produksi dan administrasi perusahaan. Setidaknya 41 jenis dokumen berbeda diminta diamankan.
“Sertifikat HGU merupakan salah satu alat yang harus diperiksa, bukan jawaban terhadap seluruh rangkaian perbuatan sebelum hak tersebut lahir. Kalau seluruh penguasaan PT Letawa sah, penyelidikan akan membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, hukum juga tidak boleh berhenti hanya karena yang berhadapan dengan negara adalah korporasi besar,” pungkas Hasri.
Laporan ini telah disampaikan ke berbagai pihak terkait mulai dari Kapolri, Bareskrim, Kejaksaan Tinggi, hingga instansi kehutanan dan pertanahan, serta menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum.













