Kehadiran Dua Anggota Polres Cimahi Dampingi Pelapor di Kendari Jadi Sorotan, Dinilai Tak Sesuai Prosedur

OBORBANGSA.COM| KENDARI – Sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Cimahi menjadi sorotan tajam. Pasalnya, dua orang personel kepolisian tersebut dikabarkan mendampingi pelapor mendatangi pihak yang dilaporkan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kehadiran aparat tersebut memicu pertanyaan serius: apakah kepolisian menegakkan hukum atau justru beralih fungsi menjadi jasa penagihan utang dalam sengketa bisnis senilai Rp6,6 miliar.Rabu(14/10/2026).

Kasus ini bermula dari transaksi pemesanan barang berupa laptop dan Chromebook antara PT. KAB dengan Toko NB atau CV. NBM milik H, yang akrab disapa A, pada Oktober 2025. Perselisihan muncul lantaran H mengaku belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan, sementara pihak PT. KAB yang diwakili I menilai ada masalah kualitas barang yang dikirimkan.

H pun melaporkan I ke Polres Cimahi pada 2 Oktober 2026. Hanya berselang 11 hari, tepatnya 12 Oktober 2026, perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sehari setelahnya, H didampingi dua penyidik Polres Cimahi langsung mendatangi I yang sedang berada di Kendari.

Pelapor Akui Bawa Polisi, Sudah Pesan Tiket untuk Terlapor

Pengakuan H di hadapan awak media menjadi poin paling krusial. Saat ditemui di salah satu hotel berbintang di Kendari, ia secara tegas mengaku membawa aparat kepolisian untuk menemui I guna penyelesaian masalah tersebut.

“Total pemesanan I ke saya senilai Rp6,6 miliar. Saya yang bawa ini (menunjuk dua penyidik, red), saya yang tanggung jawab,” ujar H dengan tegas. Ia mengaku membawa polisi agar I bisa dipanggil dan dibawa ke Cimahi, bahkan mengaku sudah memesan tiket pesawat rute Kendari–Jakarta untuk keberangkatan sore itu.

Alasan H membawa aparat adalah dugaan cek kosong. Namun hal ini dibantah tegas oleh I. Menurutnya, cek yang dimaksud diterbitkan oleh manajemen perusahaan lama yang sudah diganti melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena dianggap merugikan perusahaan. I juga mengklaim sebulan sebelumnya sudah bertemu H dan berjanji akan bertanggung jawab serta membantu pembayaran dari hasil usaha perusahaan.

“Saya bingung, kenapa tiba-tiba ada polisi datang berbarengan dengan pelapor? Padahal saya sudah berniat menyelesaikan,” ungkap I.

Prosedur Dipertanyakan: Belum Dipanggil, Sudah Ada SPDP Berstatus Tersangka

I selaku pihak yang dilaporkan mempersoalkan kecepatan proses hukum dan prosedur yang dijalankan. Ia mengaku belum pernah menerima surat panggilan, permintaan klarifikasi, maupun berita acara pemeriksaan sebelumnya. Namun, saat dikunjungi di Kendari, ia justru diberikan dua dokumen yang saling bertolak belakang.

“Saya baru terima surat panggilan pertama hari ini, 13 Oktober, bernomor S.Pgl Saksi 1/821/X/RES.1.11/2026 Reskrim yang menyebut saya sebagai saksi. Tapi ada juga SPDP nomor B/SPDP/370/X/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 12 Oktober yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Cimahi, di situ status saya tertulis tersangka,” papar I.

Selain ketidakjelasan status hukum, I juga menyoroti kejanggalan administratif, salah satunya pencantuman kata “SELAKU” pada kolom NRP Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP TK, dalam dokumen tersebut. Ia menilai hal itu tidak lazim dan seolah dokumen dibuat terburu-buru atau sekadar menyalin berkas lain.

“Semua janggal. Kesannya SPDP ini hanya copy paste. Tidak jelas saya ini terlapor, saksi, atau tersangka. Banyak hal yang tidak sesuai aturan, makanya saya sudah konsultasi dengan kuasa hukum dan akan mengajukan praperadilan,” tegas I.

Penyidik Bantah Jemput Paksa: “Kalau Mau Tangkap, Kami Bawa Borgol”

Menanggapi polemik ini, salah satu penyidik yang turun ke lapangan, AK, membantah kedatangannya ke Kendari bertujuan melakukan penjemputan paksa. Menurutnya, tugas mereka hanya menyampaikan surat panggilan dan SPDP secara langsung.

“Kalau kita mau jemput paksa tentu kita membawa borgol, kan tidak? Tujuan kami hanya klarifikasi dan serahkan dokumen,” ujar AK.

Hal senada diungkapkan Penyidik Pembantu Resum Polres Cimahi, Ipda D. Melalui sambungan telepon, ia membenarkan adanya penugasan petugas ke Kendari dan menyatakan izin perjalanan sudah lengkap. Meski begitu, ia belum bisa menjelaskan secara rinci status hukum I dalam berkas perkara tersebut.

“Benar ada petugas ke sana untuk serahkan SPDP dan sudah ada izinnya. Tapi soal status tersangka atau tidak, saya sedang sertifikasi di Polda, nanti saya konfirmasi ke penyidik yang menangani langsung,” jelas D.

Publik Minta Penjelasan Resmi Polres Cimahi

Kehadiran aparat kepolisian yang didampingi pelapor hingga ke luar daerah, ditambah fakta tiket perjalanan yang sudah dipesankan pihak pelapor, memunculkan asumsi publik bahwa penegakan hukum dicampuradukkan dengan kepentingan bisnis.

Dalam negara hukum, kepolisian berwenang menangani dugaan tindak pidana, namun tidak boleh beralih fungsi menjadi penagih utang atau alat tekanan dalam sengketa perdata. Batasan ini menjadi penting agar proses hukum tidak dicederai.

Hingga berita ini diturunkan, publik dan pihak yang bersengketa masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Cimahi terkait dasar hukum penugasan, mekanisme pemanggilan, serta kejelasan status hukum I. Kejelasan ini mutlak diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan bahwa aparat bekerja berdasarkan undang-undang, bukan kepentingan pihak tertentu.(Rilis).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *