OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Dugaan ketidaksesuaian luas tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6697 atas nama Sabenih bin Simang menjadi sorotan. Sertifikat dengan Surat Ukur (SU) Nomor 897/2018 tersebut tercatat memiliki luas 229 meter persegi, sedangkan Akta Hibah Nomor 354/KMB/2001 yang menjadi dasar peralihan hak disebut hanya mencantumkan luas 200 meter persegi.
Selisih 29 meter persegi itu kini dipersoalkan oleh pihak ahli waris Sa’adah binti Sa’arih selaku penghibah. Mereka meminta BPN Jakarta Barat memberikan penjelasan mengenai dasar pengukuran dan penerbitan sertifikat tersebut, sekaligus menindaklanjuti permohonan pemblokiran yang telah diajukan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut perbedaan angka dalam dokumen pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian batas bidang dan perlindungan hak pihak yang mengklaim masih memiliki kepentingan atas tanah tersebut.
Ahli Waris Ajukan Pemblokiran, Tiga Dokumen Dilampirkan
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pengadu, ahli waris Sa’adah binti Sa’arih telah mengajukan permohonan pemblokiran SHM Nomor 6697 kepada BPN Jakarta Barat pada 29 September 2026.
Dalam pengajuan tersebut, pihak ahli waris menyertakan tiga dokumen yang dinilai menjadi dasar penting untuk memeriksa riwayat dan luas objek tanah, yaitu:
1. Akta Hibah Nomor 354/KMB/2001, yang disebut mencantumkan luas tanah 200 meter persegi atas nama Sabenih bin Simang.
2. Surat pernyataan Sabenih bin Simang tertanggal 3 Juni 2001, yang menurut pihak pengadu menyatakan bahwa tanah yang melebihi luas 200 meter persegi tetap menjadi hak atau kepunyaan Sa’adah binti Sa’arih.
3. Girik Nomor 1169 atas nama Sa’adah binti Sa’arih, yang diajukan sebagai dokumen pendukung riwayat kepemilikan tanah.
Keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi alasan pihak ahli waris meminta BPN meneliti kembali kesesuaian antara dasar peralihan hak, riwayat tanah, hasil pengukuran, dan luas yang tercantum dalam sertifikat.
Namun, kekuatan hukum masing-masing dokumen serta hubungan objek tanah di dalamnya tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen asli, riwayat pertanahan, dan ketentuan yang berlaku.
Selisih 29 Meter Persegi, Apa Dasar Penerbitan Sertifikat?
Akta Hibah Nomor 354/KMB/2001 yang disebut dibuat melalui PPAT Camat Kembangan mencantumkan luas tanah 200 meter persegi. Sementara itu, SHM Nomor 6697 dengan SU Nomor 897/2018 tercatat seluas 229 meter persegi.
Dengan demikian, terdapat selisih luas 29 meter persegi yang perlu dijelaskan secara administratif dan hukum.
Pertanyaan penting yang perlu dijawab BPN Jakarta Barat adalah apa dasar penetapan luas 229 meter persegi tersebut? Apakah terdapat hasil pengukuran ulang, perubahan data fisik, atau dokumen lain yang menjadi dasar penambahan luas?
BPN juga perlu menjelaskan apakah surat pernyataan tertanggal 3 Juni 2001 dan Girik Nomor 1169 atas nama Sa’adah binti Sa’arih telah diperiksa ketika permohonan pemblokiran diajukan.
Pemeriksaan harus memastikan apakah bidang yang tercatat dalam sertifikat benar-benar sesuai dengan objek yang dihibahkan dan apakah terdapat bagian tanah yang masih menjadi objek klaim pihak lain.
Perlu ditegaskan bahwa selisih luas tidak serta-merta membuktikan adanya manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan. Namun, perbedaan tersebut patut ditelusuri, terlebih ketika disertai dokumen yang diajukan pihak pengadu.
Konfirmasi BPN: Pemblokiran Disebut Tidak Dilakukan
Wartawan melakukan konfirmasi kepada BPN Jakarta Barat pada 14 Oktober 2026. Dalam konfirmasi tersebut, seorang pihak yang disebut bernama Pak Sem menyampaikan bahwa pemblokiran sertifikat tidak dilakukan terkait persoalan kelebihan luas tanah tersebut.
Menurut keterangan yang diterima wartawan, persoalan itu telah dikaji oleh pihak SKP yang disebut bernama Pak Bugy.
Meski demikian, dasar dan hasil kajian tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama karena pihak ahli waris menyatakan telah mengajukan permohonan pemblokiran dengan melampirkan dokumen pendukung pada 29 September 2026.
Publik perlu mengetahui apakah permohonan tersebut telah diperiksa secara formal, apa hasil penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, serta apa alasan administratif dan hukum yang mendasari keputusan BPN.
Apabila permohonan pemblokiran tidak dapat dikabulkan, pihak pemohon berhak memperoleh penjelasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
KPK, BPK, dan ATR/BPN Diminta Menindaklanjuti Sesuai Kewenangan
Pihak pengadu meminta persoalan ini mendapat perhatian KPK, BPK, serta Kementerian ATR/BPN. Permintaan tersebut dimaksudkan agar proses administrasi penerbitan sertifikat dan penanganan permohonan pemblokiran dapat ditelusuri secara transparan.
Pemeriksaan oleh KPK relevan apabila ditemukan indikasi dan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi. Adapun pemeriksaan BPK harus berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai kewenangannya.
Untuk menelusuri persoalan administrasi pertanahan secara langsung, pengaduan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta atau Kementerian ATR/BPN dapat difokuskan pada riwayat penerbitan SHM Nomor 6697, dokumen pengukuran, penetapan batas, serta penanganan permohonan pemblokiran tertanggal 29 September 2026.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran prosedur, pihak pengadu berharap agar hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
BPN Jakarta Barat Perlu Memberikan Jawaban Berbasis Dokumen
Permasalahan ini membutuhkan jawaban yang jelas dan dapat diverifikasi. BPN Jakarta Barat diharapkan menjelaskan dasar penetapan luas 229 meter persegi, hasil kajian yang disebut telah dilakukan, serta alasan permohonan pemblokiran tidak dikabulkan atau tidak diproses sebagaimana dimohonkan.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan kedudukan Akta Hibah Nomor 354/KMB/2001, surat pernyataan Sabenih bin Simang tertanggal 3 Juni 2001, dan Girik Nomor 1169 atas nama Sa’adah binti Sa’arih dalam penelusuran riwayat bidang tanah.
Fokus pemeriksaan bukan sekadar selisih 29 meter persegi, melainkan apakah luas dan batas dalam sertifikat memiliki dasar administrasi serta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah keberatan ahli waris telah ditangani sesuai prosedur. (Mega)













