Sengketa Bisnis Berdasar Perjanjian Perdata, Penanganan Oknum Penyidik Dittipideksus Bareskrim Dipertanyakan

Gedung Bareskrim Polri

Oborbangsa.com Jakarta – Kinerja kepolisian kembali disorot. Ini setelah oknum penyidiknya diduga tak profesional dalam menjalankan tugasnya. Sebuah kasus yang dinilai sengketa keperdataan, justru diproses secara pidana oleh oknum penyidik tersebut.

“Persoalan bisnis, sudah ada perjanjian bahwa penyelesaiannya apabila ada masalah dilakukan secara perdata di pengadilan negeri, malah diproses secara pidana. Saya ditersangkakan,” ujar Deni kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober 2026.

Kasus dengan nomor laporan polisi: LP/B/527/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 24 Oktober 2025 ini, ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Deni dijerat dengan pasal tindak pidana transfer dana dan/atau pasal penggelapan dan pencucian uang (TPPU).

Deni menuturkan, persoalan ini bermula saat pelapor, AWW, yang merupakan direktur PT M meminjam nama perusahaan di mana Deni menjadi direktur utamanya, yakni PT A. PT A dipinjam namanya, setelah sebelumnya memiliki kontrak pekerjaan pembangunan dengan perusahaan negara, senilai Rp11,1 miliar.

Dalam perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak, AWW bertanggung jawab untuk pengadaan material dan pekerjaan yang diperoleh dari perusahaan negara. Sementara Deni, mendapatkan kompensasi 3 persen dari nilai pekerjaan yang dibayarkan perusahaan negara itu kepada PT A.

“Dari 3 persen, 2 persennya digunakan untuk membayar PPH pasal 21 yang dibebankan oleh perusahaan negara, dan 1 persen adalah fee perusahaan,” tutur Deni.

Dalam perjanjian tertanggal 3 Juni 2022 itu, Deni juga diminta mendapatkan tender dari perusahaan negara itu. Kedua pihak juga sepakat rekening bersama digunakan untuk menerima pembayaran dari perusahaan negara.

“Dinyatakan juga dalam perjanjian itu, bahwa segala sesuatu seperti ketika adanya permasalahan terkait perjanjian ini, diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam hal ini secara perdata, bukan ke kepolisian atau melalui jalur pidana,” kata Deni.

Singkat cerita, PT A dinyatakan wanprestasi oleh perusahaan negara. PT A dianggap tak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, sehingga kerja sama diputus lebih awal oleh perusahaan negara yakni pada 2 Februari 2024. Meski begitu, perusahaan negara tetap membayarkan sejumlah uang sesuai nilai yang sudah dikerjakan oleh PT A, yaitu sekitar Rp4,19 miliar. Kendati dibayar, PT terkena sanksi oleh perusahaan negara. Selain denda, PT A dikenakan denda keterlambatan, biaya penyelesaian punchlist, dan hilangnya jaminan pelaksanaan.

“Perusahaan disanksi kategori Sanksi Merah, yang artinya perusahaan atau PT A, tidak bisa mengikuti pengadaan di lingkungan grup perusahaan negara tersebut, selama setahun,” tuturnya.

Lantas, pada 6 Januari 2025 perusahaan negara membayar nilai pekerjaan yang sudah dilakukan PT A. Kemudian pada Maret 2025, Deni melakukan perubahan spesimen, yang artinya tak dibutuhkan lagi tanda tangan AWW untuk transaksi pada rekening bersama PT A. Uang pembayaran dari perusahaan negara, lalu dipindahkan dari rekening bersama.

“Perubahan spesimen saya lakukan karena kontrak kerja sama sudah berakhir. Kontrak dengan perusahaan negara sudah diputus,” jelas Deni.

AWW lalu menuntut uang sebesar Rp4,10 miliar diberikan kepadanya. Deni menolak, sebab pihaknya mengalami sejumlah kerugian akibat sanksi dari perusahaan negara. Negosiasi pun dilakukan kedua belah pihak. Hingga akhirnya pihak AWW hanya meminta sekira Rp500 juta kepada Deni.

“Itu disampaikan istri dari AWW saat bertemu dengan saya di coffe shop kawasan Senayan City. Ketika itu, saya nggak menerima atau menolak, cuma saya bilang bersurat resmi saja. Bukannya mengirim surat itu, malah saya dikirim surat somasi (peringatan),” jelas Deni.

Hingga akhirnya persoalan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Setelah penyelidikan dan gelar perkara, Deni ditetapkan sebagai tersangka.

Deni merasa penetapan tersangka maupun pemidanaan persoalan ini, menurutnya tak tepat. Sebab selain sudah tertera dalam perjanjian, yakni penyelesaian ketika ada masalah, pihaknya juga merugi jauh lebih besar akibat sanksi dari perusahaan negara.

“Saya dalam setahun bisa 3-4 kali dapat proyek dari perusahaan negara itu. Nilainya kisaran sama Rp11 miliaran, dikali tiga atau empat dalam setahun,” jelas Deni.

“Bahkan pada tahun 2022 saya dapat proyek nilainya Rp200 miliaran dari perusahaan negara tersebut. Jadi, sesungguhnya kerugian materiil maupun immateriil saya jauh lebih besar. Setelah setahun pun, Sanksi Merah itu bisa tetap bikin perusahaan saya kesulitan dapatkan proyek dari perusahaan negara, karena ada catatan wanprestasi itu yang jadi pertimbangan,” paparnya.

Deni berharap kepolisian bisa meninjau ulang kasus ini. Apalagi, Polri kini memiliki pucuk pimpinan yang baru. Sehingga diharapkan semakin memberikan perbaikan-perbaikan yang positif kepada institusi.

“Saya orang kecil ini hanya ingin keadilan. Kami berharap itu tercapai di bawah kepemimpinan Kapolri baru Bapak Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kabareskrim baru, Irjen Asep Safrudin dan Direktur Tipideksus yang juga baru, Kombes Pol. Suhasto,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *