OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Ketua Umum Posraya Indonesia, Jepri sangat mengapresiasi langkah kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya dalam menindak dan menangkap Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa pada Jumat (19/6/2026).
Dewan Pengurus Pusat Posko Relawan Rakyat Indonesia (DPP Posraya Indonesia) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Polda Metro Jaya atas tindakan tegas dalam melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo terkait kasus hukum yang menjeratnya. Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu.
Ketua Umum Posraya Indonesia, Jepri, menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Polda Metro Jaya sudah sangat tepat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kondusifitas serta memberikan efek jera terhadap siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum, khususnya yang berpotensi memecah belah opini publik.
“Kami dari Posraya Indonesia mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja cepat dan tegas dari Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang telah menangkap Roy Suryo cs. Ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua sama di mata hukum,” ujar Jepri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Jepri menambahkan bahwa penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus ini sangat dinantikan oleh masyarakat. Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada pihak kepolisian.
“Mari kita kawal bersama proses ini. Kami meyakini polisi bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan ada lagi pihak-pihak yang merasa kebal hukum atau menggunakan narasi tertentu untuk menghindar dari tanggung jawab hukum,” tegas Jepri.
Melalui momentum ini, Posraya Indonesia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, serta selalu bijak dalam berkomunikasi, baik di ruang publik maupun di media sosial.











