OBORBANGSA.COM, JAKARTA– Dugaan penganiayaan korban berinisial AM (30) yang dilakukan oknum Ketua RT 02 RW 06, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yakni inisial BN bersama dua rekannya TN dan CIP dilaporkan kepihak berwajib.
Daniel Kurniawan S.H.,M.H kuasa hukum korban mengatakan, kronologis berawal ketika korban AM malam itu tengah berjalan kaki sendirian hendak pulang ke tempat kontrakannya dilingkungan RT 02, Tambora yang sehari-hari bekerja di pelelangan ikan dikawasan Muara Angke, Jakarta Utara.
Malam itu tiba-tiba korban di interograsi dan pukuli hingga babak belur oleh ke tiga oknum tersebut karena diduga sebagai spion dari pelaku curanmor yang terekam kamera CCTV pada Jum’at, (24/4/2026).
“Tuduhan tanpa mendasar itu tentu saja di bantah oleh korban meski korban telah membantahnya. Namun batahan korban tak di gubris, bahkan korban terus dipukuli tanpa ampun hingga telinga dan hidung korban mengeluarkan darah,” kata Daniel.
Tidak terima diperlakukan seperti itu pada Senin (27/04) pukul 9.00 WIB, korban di dampingi kuasa hukumnya, melaporkan kasus tindak penganiayaan tersebut ke Mapolsek Tambora
Daniel juga mengecam aksi main hakim tersebut, menurutnya, oknum ketua RT yang juga merupakan anggota Polri tidak seharusnya berlaku seperti itu.
“Kami sudah melaporkan kasus tindak pidana kekerasan terhadap korban, dan berharap polisi dapat segera memproses dan menangkap para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Daniel
Dia pun berharap hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu, dirinya terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Sebagai anggota Polri seharusnya memahami kode etik bahwa jika ada dugaan tindak pidana. Langkah yang benar adalah menyerahkan ke Binmas atau Babinsa, jangan main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan terhadap korban yang belum tentu merupakan pelaku tindak kejahatan,” ungkap Daniel.
(RIRI/ RON)













