Kasus Rp1,8 Miliar Mandek 2 Tahun! Kinerja Polda Metro Jaya Disorot Tajam

OBORBANGSA.COM, JAKARTA — Mandeknya penanganan perkara dugaan tindak pidana dengan nilai kerugian mencapai Rp1,8 miliar selama hampir dua tahun kini menjadi sorotan tajam.

Lambannya proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dinilai mencerminkan lemahnya kinerja dalam memberikan kepastian hukum.

Perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, dilaporkan pada Juli 2024 oleh Nur Luthfiyah Ourrotu AS. Namun hingga April 2026, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meski penyidik telah menerbitkan sebelas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

LBH Harimau Raya selaku kuasa hukum menilai kondisi ini tidak bisa lagi dianggap wajar. Dua tahun tanpa kejelasan dinilai sebagai bentuk stagnasi yang berpotensi mencederai rasa keadilan.

“ Pertanyaannya sederhana, apa yang sebenarnya dikerjakan selama dua tahun ini? SP2HP boleh berkali-kali diterbitkan, tapi tanpa hasil konkret, itu hanya menjadi formalitas administratif,” tegas perwakilan LBH Harimau Raya.

Pihaknya mendesak agar segera dilakukan gelar perkara khusus sebagai bentuk evaluasi terbuka terhadap penanganan kasus tersebut. Selain itu, permohonan percepatan penyidikan serta permintaan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga telah diajukan sebagai langkah menekan transparansi.

Lambannya penanganan perkara ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap profesionalitas aparat penegak hukum. Jika kasus dengan nilai kerugian besar saja bisa berlarut tanpa arah, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan.

LBH Harimau Raya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus menghasilkan kepastian. Tanpa langkah tegas dari Polda Metro Jaya, perkara ini berisiko menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang. (Mega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *