Kemenag Dukung Desakan MUI Aturan Tindak Tegas Pelaku LGBT

Ilustrasi.(ist).

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI secara tegas mendukung terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk pelaku serta pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga nilai-nilai agama dan akidah umat Islam di Indonesia.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menilai kekhawatiran yang disampaikan MUI memiliki dasar yang kuat.

Menurutnya, perkembangan kelompok LGBT di tengah masyarakat saat ini menunjukkan kecenderungan semakin terbuka.

“LGBT tentu menjadi concern kami. Kami juga memantau teman-teman LGBT juga mulai membuka diri dan semakin menunjukkan diri secara masif di masyarakat,” kata Abu Rokhmad di Jakarta, dilansir dari MUI, pada Sabtu (13/6/2026).

Menanggapi dorongan MUI agar pemerintah memperkuat regulasi yang mengatur sanksi hukum terkait perilaku seksual sesama jenis, Abu Rokhmad menyebut aspirasi tersebut merupakan bagian dari kewenangan ulama dalam memberikan pandangan moral dan keagamaan kepada negara.

“Saya kira imbauan MUI sudah pada proporsinya, karena itu menyangkut kewenangan Majelis Ulama untuk menyampaikan imbauan kepada pemerintah, terutama yang memiliki kewenangan di dalam membuat regulasi,” tegas Abu.

Ia juga menyampaikan, MUI memiliki posisi penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kehidupan beragama masyarakat.

“Tentu saja (mendukung). Karena saya kira sejauh ini antara pemerintah dengan Majelis Ulama kan merupakan mitra strategis yang terkait dengan keyakinan, akidah itu merupakan kewenangan dari Majelis Ulama. Kami tentu mendukung upaya agar umat Islam itu bisa menjalankan akidah dan agamanya secara lurus sesuai dengan syariat Islam,” ujarnya.

Selain mendukung penguatan regulasi melalui kebijakan negara, Kemenag memastikan langkah pembinaan dan pencegahan akan terus dilakukan dari tingkat masyarakat.

Salah satu pendekatan yang ditempuh adalah memperkuat penerangan agama Islam serta dakwah secara persuasif agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik terkait nilai-nilai keagamaan.

Kemenag berharap pendekatan tersebut dapat menjadi sarana edukasi bagi umat Islam mengenai pandangan agama terhadap LGBT, sekaligus menjadi upaya pembinaan agar masyarakat tetap berada dalam koridor ajaran Islam.

“Tentu saja kami melakukan penerangan Islam, dakwah secara persuasif tentu saja. Kami berharap bahwa umat Islam secara keseluruhan betul-betul memahami bagaimana LGBT itu menurut ajaran agama kita. Supaya mereka kembali sebagaimana yang diajarkan oleh agama Islam,” pungkas Abu.

Langkah Kemenag ini memperlihatkan sinergi antara pemerintah dan lembaga ulama dalam merespons isu sosial-keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat, dengan mengedepankan pendekatan regulasi, edukasi, dan pembinaan keagamaan.(Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *