SMP Swasta di Serpong Gelar Tour Kelulusan Siswa Keluar Provinsi Banten. Dindikbud Tangsel “Bungkam”

TANGERANG SELATAN,
Sekolah SMP swasta yang memiliki Visi: Unggul dalam prestasi berlandaskan Iman dan Taqwa, Terampil dalam Teknologi dan Misi: Menyelenggarakan pendidikan secara efektif sehingga peserta didik berkembang secara maksimal sesuai dengan potensi yang dimiliki (dan seterusnya), akan menggelar tour untuk merayakan kelulusan siswa kelas-9, ke luar kota yakni Jogyakarta.

Berdasar dari sumber yang dapat dipercaya, diperoleh informasi, bahwa Tour tersebut akan dilaksanakan dari tanggal 11-13 Mei 2026. (3 hari).

“Total murid, 76 orang, dengan biaya Rp1.500.000/orang. Terakhir pembayaran harus di lunasi hari Senin besok,” sebutnya pada Kamis (30/04/2026) pagi.

Ia juga menyayangkan, kok bisa-bisanya sekolah.berani melanggar aturan tour ke luar Provinsi Banten.

“Ada apa ini. Mohon disampaikan ke Dinas Pendidikan Tangsel ya?,” katanya dengan penuh tanda tanya.

Untuk mendapatkan berita berimbang, awak media mendatangi sekolah tersebut dan bertemu dengan Adeng (guru) dan Udin (guru merangkap bagian Humas).

Nampaknya kehadiran awak media membuat mereka terdiam dan menyimak apa yang sampaikan.

“Iya betul, memang ada rencana tour ke Jogyakarta pada tanggal 11-13 Mei, dengan data yang disampaikan oleh bapak,” kata Adeng yang di iyakan oleh Udin.

Saat ditanyakan tentang aturan larangan tour tahun 2024 dari Dindik Tangsel, mereka terlihat tidak paham atau pura-pura tidak tahu.

“Nanti akan kami teruskan ke pimpinan dan panitia,” lanjutnya.

Sebelumnya, untuk mendapatkan jawaban yang valid tentang larangan tour, awak media menanyakan ke anggota DPRD Tangsel, Komisi 2 dari PKB, Ahmad Andi Wibowo (Gus Andi)

Gus, aku mau konfirmasi, LARANGAN tour bagi siswa PAUD-SMP (sekolah negeri maupun swasta) di Tang-sel ke luar Provinsi Banten, apakah masih berlaku?

“Masih dong,” jawabnya pada (30/04/2026) petang.

Kemudian dilakukan hal yang sama ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni (di chat dan di telpon). Hari Senin (04/05/2026) tidak ada jawaban dan hari ini dijawab dengan singkat.

“Maaf lagi rapat,” sebutnya di gagang telpon, pada Selasa (05/05/2026) pagi.

Diketahui, Pemkot Tangerang Selatan resmi melarang study tour keluar provinsi melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD tahun 2024.

Kebijakan ini ditujukan untuk PAUD, TK, SD, dan SMP, guna mengurangi beban biaya orang tua dan meningkatkan keamanan siswa, serta mengimbau kegiatan dialihkan ke lokasi edukasi lokal di wilayah Banten saja.

Isi Surat Edaran: Larangan kegiatan study tour, widyawisata, atau outing class ke luar wilayah Provinsi Banten bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP.

Tujuan Kebijakan: Mengurangi beban finansial orang tua murid, mengutamakan keamanan dan keselamatan siswa, serta memaksimalkan potensi edukasi di dalam wilayah Banten.

Alternatif Kegiatan: Sekolah diimbau mengganti kegiatan perjalanan jauh dengan outing class di tempat edukasi, kebudayaan, atau bersejarah di dalam wilayah Tangerang Selatan atau Provinsi Banten.

Cakupan: Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan. (AW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *