Yayasan KAMAIRA Turun Tangan Kawal Kasus Hukum Bocah Disabilitas yang Diduga Jadi Korban Persekusi

OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Kasus dugaan bullying dan persekusi terhadap seorang anak penyandang disabilitas berinisial MWP (6) mengguncang publik dan memicu gelombang keprihatinan luas. Peristiwa yang terjadi di kawasan Taman Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada 7 Juni 2026 itu diduga meninggalkan luka fisik serius sekaligus trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MWP mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, mulai dari kepala, tangan, kaki hingga alat vital. Korban juga dilaporkan mengalami kejang-kejang setelah diduga tersengat listrik dan kini harus menjalani pemulihan akibat gangguan saraf pascakejadian.

Sorotan publik terhadap kasus ini semakin menguat setelah Yayasan KAMAIRA resmi mengambil alih pendampingan hukum korban. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus oleh ayah korban, Bella Valahi, pada 17 Juni 2026.

Juru Bicara Yayasan KAMAIRA, Andreas Hutagalung, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan kasus ini berhenti hanya sebagai pemberitaan viral semata.

” Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Korban adalah anak penyandang disabilitas yang secara hukum memiliki hak atas perlindungan khusus. Negara wajib hadir memastikan keadilan dan pemulihan bagi korban,” tegas Andreas usai memberikan keterangan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026).

Kasus ini kini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Dua terduga pelaku berinisial ALR (17) dan RM (13) diketahui telah menjalani pemeriksaan. Namun hingga saat ini keduanya masih berstatus wajib lapor.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari keluarga korban dan pendamping hukum mengenai keseriusan penanganan perkara, terutama mengingat dampak fisik dan psikologis yang masih dialami korban hingga saat ini.

Yayasan KAMAIRA menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada tahap pemeriksaan semata. Menurut mereka, negara memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, perlindungan hukum, serta pemulihan sosial secara menyeluruh.

Tak hanya menyoroti aspek penegakan hukum, Yayasan KAMAIRA juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan ruang publik yang digunakan anak-anak.

Peristiwa yang terjadi di area publik tersebut dinilai menjadi alarm keras bahwa perlindungan terhadap anak, khususnya anak penyandang disabilitas, masih menyisakan banyak celah.

Pendiri Yayasan KAMAIRA, Richardo Yohanes Sitanggang, menegaskan bahwa segala bentuk perundungan, persekusi, maupun kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa.

“Jangan sampai kekerasan terhadap anak dinormalisasi hanya karena pelakunya masih di bawah umur. Ketika tindakan yang dilakukan mengakibatkan penderitaan fisik, trauma psikologis, dan dampak jangka panjang terhadap masa depan korban, maka proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen mengawal kasus tersebut, Yayasan KAMAIRA menyatakan akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1669/C/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jak Pus/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juni 2026.

Dalam sikap resminya, Yayasan KAMAIRA juga mendesak aparat penegak hukum membuka perkembangan perkara secara transparan kepada keluarga korban dan masyarakat. Mereka menolak segala bentuk penyelesaian yang berpotensi mengabaikan hak-hak korban maupun mengesampingkan dampak fisik dan trauma yang masih dialami anak tersebut.

Kasus MWP kini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi anak-anak Indonesia, khususnya kelompok rentan penyandang disabilitas. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memastikan bahwa keadilan tidak berhenti sebagai slogan, melainkan benar-benar hadir dan dirasakan oleh korban serta keluarganya.

Di tengah derasnya perhatian masyarakat, satu pertanyaan besar masih menggantung: apakah hukum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi anak yang menjadi korban, atau justru kembali menyisakan luka dan kekecewaan bagi pencari keadilan?. (Mega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *