5 Tahun Menggantung! Ada Apa dengan Kasus SHM ‘Aki Tato’ Jati Padang

OBORBANGSA.COM, JAKARTA — Sudah lebih dari lima tahun berlalu, namun kepastian hukum dalam kasus yang dilaporkan oleh H. Tato Suwarto, MBA tak kunjung terlihat ujungnya.

Publik pun mulai bertanya: ada apa sebenarnya di balik lambannya penanganan perkara ini?

Kasus yang tercatat sejak 3 Desember 2020 di Polda Metro Jaya itu hingga kini belum juga menetapkan tersangka, bahkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pun belum diterbitkan. Padahal, berbagai bukti dan informasi disebut telah diserahkan kepada penyidik.

Situasi ini membuat LBH Harimau Raya angkat suara. Sebagai kuasa hukum, mereka menilai ada kejanggalan yang sulit diabaikan.

🔍 Banyak Tanda Tanya
Sejumlah hal menjadi sorotan dalam perjalanan panjang kasus ini:
Proses berjalan lebih dari 5 tahun tanpa tersangka;
Identitas terlapor disebut sudah jelas, namun belum ada tindakan;
Permintaan gelar perkara khusus belum menunjukkan hasil;

Muncul dugaan adanya tekanan untuk mencabut laporan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: mengapa perkara ini seolah berjalan di tempat?

⚖️ Desakan untuk Kepastian Hukum
LBH Harimau Raya menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka mendorong agar aparat segera mengambil langkah konkret, mulai dari penetapan tersangka, penerbitan DPO, hingga pengamanan objek perkara.

Menurut mereka, lambannya penanganan bukan hanya merugikan klien, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

🚨 Langkah Tegas Disiapkan
Tak berhenti pada pernyataan, LBH Harimau Raya juga menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. Mulai dari pengaduan ke Divisi Propam Polri, pengajuan praperadilan, hingga meminta pengawasan DPR RI.
Langkah ini disebut sebagai bentuk upaya serius untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

💬 Publik Menunggu Jawaban
Kini, sorotan tertuju pada aparat penegak hukum. Akankah kasus ini segera menemukan titik terang, atau justru terus menjadi misteri yang menggantung?

Satu hal yang pasti, publik menanti kejelasan. Karena dalam hukum, kepastian adalah hak, bukan sekadar harapan. (Mega)

#KawalKeadilan #TransparansiHukum #PenegakanHukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *