OBORBANGSA.COM, JAKARTA — Komitmen Pemerintah Kota Jakarta Barat dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan aman kembali dibuktikan. Sebanyak 31 bangunan semi permanen ilegal di sepanjang bantaran Kali Cengkareng Drain, Jalan Kembangan Baru RW 03, Kelurahan Kembangan Utara, berhasil ditertibkan pada Rabu (22/4/2026).
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan hingga tahap ketiga (SP3) yang sebelumnya telah diberikan kepada para pemilik bangunan. Respons positif juga terlihat dari sebagian warga yang memilih membongkar bangunannya secara mandiri sebelum penertiban dilakukan.
Camat Kembangan, Joko Suparno, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya menegakkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sekaligus menjaga fungsi lahan aset pemerintah agar dimanfaatkan secara optimal.
“ Penertiban ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Didukung sekitar 100 personel gabungan dari berbagai instansi seperti Satpol PP, SDA, dan Tamhut, proses pembongkaran berjalan lancar dan tertib. Puing-puing bangunan pun langsung diangkut menggunakan armada truk untuk memastikan area segera bersih.
Tak berhenti sampai di situ, Pemkot Jakarta Barat juga telah menyiapkan rencana penataan lanjutan. Kawasan bantaran kali akan dikaji untuk dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau, jalur pedestrian, hingga fasilitas olahraga seperti trek jogging—sebuah langkah progresif yang diharapkan meningkatkan kualitas hidup warga sekitar.
Sebagai salah satu infrastruktur vital pengendali banjir, Kali Cengkareng Drain memiliki peran penting dalam mengalirkan air dari kawasan padat seperti Daan Mogot dan sekitarnya. Dengan penertiban ini, fungsi saluran air diharapkan semakin optimal dan risiko banjir dapat diminimalisir.
Langkah cepat, tegas, dan terukur ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkot Jakarta Barat terus hadir memberikan solusi dan perubahan positif bagi warganya. (Mega)













